JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, di Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023, Herlangga menyebut pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12) kemarin.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto.
Baca Juga: Ari Dwipayana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tengah Diproses
Herlangga menambahkan JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18).'' katanya.
''Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," lanjutnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).
"Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," kata Herlangga saat itu setelah Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Herlangga menambahkan penunjukan jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wawasan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!