Klarifikasi Novita Tandry Disebut Tak Kantongi Izin Sebagai Psikolog Klinis

- Senin, 14 April 2025 | 17:05 WIB
Klarifikasi Novita Tandry Disebut Tak Kantongi Izin Sebagai Psikolog Klinis


Novita Tandry memberikan klarifikasi soal dugaan belum menyelesaikan pendidikan terkait profesinya sebagai seorang psikolog.

Isu tersebut pertama kali digaungkan oleh Psikolog Mariska Johana melalui media sosial Threads.

Kepada Suara.com, wanita yang akrab disapa Novita ini menegaskan apabila pernah mendaftar dan terdaftar di Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia pada 2022.

Namun karena dokumen yang dibutuhkan belum dilengkapi, maka pengajuan anggota Novita dibatalkan.

"Sudah pernah terdaftar di IPK tetapi ada dokumen yang belum saya penuhi sehingga keanggotaan saya dibatalkan dan saya lalai untuk mengeceknya," ujar Novita kepada Suara.com, Senin (14/4/2025).


Bukti keanggotaan Novita Tandry di IPK.

Novita pun mengirimkan tangkapan layar keanggotaan Ikatan Psikolog Klinis (IKP) DKI Jakarta atas nama Novita Tandry, Msc., Psy. yang terdaftar pada Juli 2022 kepada Suara.com.

Tangkapan layar tersebut menerangkan bahwa status keanggotaan Novita di IKP DKI Jakarta aktif.

Sumber data pun diambil dari basis data anggota IPK Indonesia yang terverifikasi di SIMAK IPK Indonesia sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Namun lantaran Novita belum melengkapi dokumen untuk memperbarui keanggotaan, status keanggotaannya dibatalkan.

Syarat yang dimaksud IPK belum dilengkapi Novita adalah dokumen terkait pendidikan dan praktik keprofesian sebagai persyaratan tambahan pendaftaran anggota.

Sampai batas waktu yang ditentukan yakni pada 3 September 2022, Novita tidak melengkapi dokumen yang dimaksud.

Sumber: suara
Foto: Novita Tandry (Instagram/@novitatandry)

Komentar