Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap modus dan alur pemberian uang suap dalam dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Uang suap tersebut juga mencakup turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan awalnya tersangka Ariyanto (AR) selaku pengacara korporasi memulai koordinasi atau berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertemuan itu membahas nominal suap agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar.
Selanjutnya, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dengan permintaan vonis onslag tersebut.
Tanpa basa basi dan pertimbangan, Arif pun menyetujui permintaan tersebut dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara. Salah satunya dengan melipatgandakan uang suap tersebut.
"Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," jelas Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin dini hari, 14 April 2025.
Jumlah uang itu tidak membuat pihak pengacara mundur, dengan yakin permintaan itu pun disetujui dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.
"Saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," bebernya.
Dari sini, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim yang menangani perkara yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim Ad Hoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.
Ketiga Majelis Hakim setuju memutus perkara onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, dan Ariyanto (AR) selaku pengacara, tiga hakim yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Perkara fasilitas ekspor CPO yang diurus dimaksud yakni berkaitan dengan berbagai perusahaan, yakni Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Selanjutnya, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Perkara mereka telah divonis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, Majelis Hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari, 14 April 2025/Puspenkum Kejagung
Artikel Terkait
Beredar Link Video Pasangan Muda di Kamar Kos Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas Geger
Rektor UGM Absen Pertemuan TPUA soal Ijazah Jokowi, Masalah Segenting Ini kok Dihindari!
Bagaimana HUAWEI Band 10 Meningkatkan Latihan Anda
UGM soal Guru Besar Dipecat karena Kekerasan Seksual tapi Masih Digaji: Asas Praduga Tak Bersalah