Proses penyidikan kasus pagar laut di wilayah pantura Tangerang yang menjerat empat tersangka, Arsin Cs, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Pengamat, praktisi hukum, hingga kuasa hukum warga menyebut proses yang dijalankan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tippidum) Bareskrim Mabes Polri tidak transparan dan terkesan janggal.
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah, Gufroni, mempertanyakan langkah Dit Tippidum Bareskrim Mabes Polri yang melokalisasi kasus ini hanya sebagai tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB).
“Sejak awal kami melihat proses hukum ini tidak transparan, bahkan terkesan menutupi pelaku sesungguhnya. Sehingga dilokalisir hanya kepada empat tersangka,” ungkap Gufroni, dikutip Minggu 13 April 2025.
Menurut Gufroni, penyidikan yang hanya fokus pada pemalsuan dokumen berpotensi mengabaikan aspek dugaan korupsi dalam proyek reklamasi sepanjang lebih dari 30 kilometer di pantai utara Tangerang.
Ia menyebut kerugian negara seharusnya tidak hanya diukur dari hasil audit langsung, tetapi juga dari dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
“Semestinya harus ada pengertian kerugian negara yang lebih luas. Ini bukan sekadar pemalsuan dokumen di Desa Kohod, tetapi terkait proyek reklamasi besar yang berdampak pada nelayan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Senada dengan Gufroni, Henri Kusuma selaku kuasa hukum warga Desa Kohod dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) juga menyuarakan keprihatinannya terhadap arah penanganan kasus ini.
“Tipikor di sini menyangkut penyalahgunaan wewenang, mengapa wilayah laut bisa dijadikan SHGB atau SHM? Apakah ada unsur suap atau gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tersebut?” terang Henri.
Ia bahkan menyinggung praktik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap melakukan OTT meskipun belum ada audit kerugian negara secara langsung.
Menurutnya, kasus ini memiliki potensi serupa, terutama karena adanya dugaan pelanggaran dalam penerbitan Perda dan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPR).
“Saya memahami jika Bareskrim menyatakan tidak ada unsur korupsi karena yang menangani adalah unit pidana umum. Namun saya yakin, ini hanya persoalan pemahaman dan semestinya ditangani lebih mendalam oleh unit khusus Tipikor,” tandas Henri.
Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan penyidikan yang menyeluruh, transparan, dan berkeadilan atas kasus reklamasi pantai utara Tangerang yang diduga melibatkan banyak pihak, termasuk aparatur pemerintah.
Sumber: disway
Foto: Arsin/Net
Artikel Terkait
Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien saat USG, Sering Tanya ke Korban: Kapan Kontrol Lagi?
Viral Pria Gendong Ibu Saat Tawaf Banjir Pujian: Uwais Al Qarni Masa Kini
Tanpa Efek Jera, Hakim Terlibat Korupsi Bakal Terus Berulang
Dian Sandi Serahkan List Akun Penyebar Fitnah Ijazah Palsu ke Pengacara Jokowi