Pasangan Kekasih di Jember Nekat Live Streaming Video Syur Gegara Susah Cari Kerjaan

- Sabtu, 12 April 2025 | 20:45 WIB
Pasangan Kekasih di Jember Nekat Live Streaming Video Syur Gegara Susah Cari Kerjaan


Susahnya mencari kerja, sepasang kekasih di Jember nekat Live Streaming video syur.

Polres Jember Jawa Timur telah menetapkan perempuan berinisial R (27) bersama pacarnya inisial M (27) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Pasangan kekasih asal Kecamatan Semboro Jember tersebut diduga kuat, sengaja memproduksi dan menyebarkan video syur melalui aplikasi dewasa.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Qori Novendra mengungkapkan, kedua tersangka sengaja memproduksi video adegan persetubuhan tersebut untuk mendapatkan uang secara instan.


VIDEO SYUR - Pasangan kekasih ini diinterogasi penyidik PPA Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, Jumat (11/4/2025) Pasangan kekasih di Jember ini sengaja live streaming adegan syur di aplikasi dewasa.

"Motifnya adalah tuntutan ekonomi, dimana dalam mencari pekerjaan saat ini susah," ujarnya, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, hal itu akhirnya pasangan kekasih ini berfikir pendak, dengan memanfaatkan aplikasi dewasa untuk memperagakan adegan purno live streaming.

"Agar bisa meraup  dari orang-orang yang bisa melihat adegan mereka. Supaya (penonton) memberikan give besar, yang dapat diuangkan oleh agensi aplikasi tersebut," imbuh Qori.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik. Qori mengungkapkan pasangan kekasih ini melakukan adegan persetubuhan secara live streaming sejak Januari 2025.

"Pada Januari 2025 mereka  dua kali melakukan live streming. Pada Februari mereka juga melakukan live streaming juga," ucapnya.

Sementara video purno berdurasi 32 menit yang tersebar di media sosial tersebut. Kata Qori, mereka produksi pada awal Maret 2025 pukul 23.00 juga secara live streaming.

"Keuntungan dari dua kali live streaming pada Januari. Tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu dan dicairkan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan," ungkapnya.

Adapun hasil live streaming adegan ranjang yang tersangka lakukan pada Maret 2025. Qori bilang, mereka belum sempat menikmati keuntungan.

"Karena kendala sistem dari aplikasi. Menurut agensi mereka dapat uang Rp 1,8 ribu di rekening yang bersangkutan, tetapi ada kendala sehingga belum bisa dicairkan," ulasnya.

Akibat perbuatan mereka, Qori menjerat dua tersangka pasal 34 dan 36 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang purnografi, karena mereka sengaja jadi medel adegan purno.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," imbuhnya.

Sumber: tribunnews
Foto: 

Komentar