PARADAPOS.COM - Seorang bapak berinisial EH tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur selama sembilan tahun.
EH melakukan perbuatan bejat itu sejak 2016 hingga 2025 di rumahnya di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Selasa 8 April 2025.
Perbuatan EH terbongkar usai kedua korban mengadu ke anggota keluarga lain.
"Awalnya korban bercerita kepada pelapor bahwa tersangka telah menyetubuhi korban usai pulang sekolah dan rumah tidak ada siapa-siapa," kata Mustofa.
Korban terpaksa menyetujui ajakan pelaku karena diancam akan diusir dan tidak diberikan nafkah.
"Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan memberi korban uang sebesar Rp 50 ribu," kata Mustofa.
EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU 17 / 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara lebih dari tiga tahun. (*)
Artikel Terkait
Etdah! Bercanda Bawa Bom, Penumpang Pesawat Batik Air Tujuan Manado Diturunkan
Ustadz Abdul Somad Ikut Pamerkan Ijazah, Publik Sentil Jokowi: Padahal Segampang Ini
Jokowi Ternyata Wisuda Dulu Baru Serahkan Skripsi ke UGM, Pengamat: Itu Kan Aneh!
Viral Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar Gegara Cemburu, Ternyata Positif Narkoba