Skandal Bedak Bayi Johnson & Johnson, Perusahaan Siap Bayar Ganti Rugi Rp 67 Triliun untuk Korban Kanker

- Minggu, 06 April 2025 | 00:30 WIB
Skandal Bedak Bayi Johnson & Johnson, Perusahaan Siap Bayar Ganti Rugi Rp 67 Triliun untuk Korban Kanker


Johnson & Johnson kembali menjadi sorotan tajam setelah Pengadilan Amerika Serikat menolak permohonan mereka untuk menyelesaikan tuntutan hukum terkait produk bedak bayi yang diduga menjadi penyebab kanker ovarium pada banyak penggunanya.

Keputusan pengadilan ini memaksa perusahaan farmasi raksasa tersebut menghadapi ribuan gugatan hukum dari korban yang mengklaim telah menderita kanker akibat penggunaan produk mereka.

Sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini, Johnson & Johnson menawarkan ganti rugi sebesar Rp67 triliun kepada para penggugat.

Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan dan keadilan hukum kepada ribuan korban yang telah lama menanti penuntasan kasus yang telah mempengaruhi hidup mereka.

Salah satu korban yang berbagi kisah tragisnya adalah Linda Thompson, seorang wanita berusia 58 tahun yang telah menggunakan bedak bayi Johnson & Johnson sejak kecil.

Linda baru mengetahui lima tahun lalu bahwa ia mengidap kanker ovarium stadium lanjut. Setelah menjalani operasi besar dan serangkaian kemoterapi yang melelahkan, kondisi kesehatannya semakin memburuk dan keuangan keluarganya pun hancur.

"Saya tak pernah menyangka bahwa produk yang dianggap aman dan telah digunakan jutaan orang bisa menyakiti saya dengan cara yang begitu mengerikan," ujar Linda, yang kini berharap bisa mendapatkan keadilan setelah bertahun-tahun berjuang.

Kandungan Talc dalam Bedak Bayi: Mengapa Berbahaya?

Dalam beberapa dekade terakhir, bukti ilmiah semakin mengarah pada kemungkinan bahwa kandungan talc dalam produk bedak bayi Johnson & Johnson bisa terkontaminasi asbes, zat berbahaya yang dikenal sebagai penyebab kanker.

Meskipun banyak ahli kesehatan yang sudah memperingatkan potensi risiko ini, pihak perusahaan terus membantah klaim tersebut.

Lebih mencengangkan lagi, dokumen internal yang bocor menunjukkan bahwa perusahaan mengetahui potensi bahaya dari talc sejak tahun 1970-an. Alih-alih memberikan peringatan atau menarik produk, mereka memilih untuk menutupinya demi menjaga keuntungan.

Namun, upaya Johnson & Johnson untuk menghindari tanggung jawab tidak berhenti di situ. Perusahaan sempat berusaha mengajukan kebangkrutan pada anak perusahaannya untuk melindungi diri dari kewajiban membayar ganti rugi yang sangat besar.

Namun, hakim dengan tegas menolak taktik ini, menganggapnya sebagai langkah licik yang hanya bertujuan untuk melindungi aset-aset perusahaan.

Mengenal Bahaya Talc yang Tersembunyi dalam Bedak Bayi

Talc adalah mineral alami yang biasa digunakan dalam produk kosmetik, termasuk bedak bayi, karena kemampuannya menyerap kelembapan.

Namun, penggunaannya juga memiliki risiko kesehatan yang perlu diperhatikan, terutama jika terkontaminasi asbes.

Berikut adalah beberapa bahaya yang dapat ditimbulkan oleh talc dalam produk bedak bayi:

Kanker Ovarium dan Endometrium: Penggunaan talc di area genital wanita dapat meningkatkan risiko kanker ovarium dan endometrium.

Kanker Paru-paru: Partikel talc yang terhirup juga bisa meningkatkan risiko kanker paru-paru.

Mesothelioma: Paparan asbes dalam talc dapat menyebabkan mesothelioma, kanker langka yang berhubungan dengan asbes.

Jerawat dan Iritasi Kulit: Talc dapat menyumbat pori-pori dan menyebabkan jerawat, serta iritasi kulit jika digunakan berlebihan.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Kasus ini tidak hanya menjadi pukulan bagi reputasi Johnson & Johnson, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana perusahaan besar dapat mengabaikan risiko kesehatan konsumen demi keuntungan.

Meskipun keputusan pengadilan memberikan harapan bagi para korban, proses hukum ini masih jauh dari selesai. Para korban berharap langkah ini bisa membawa mereka menuju pemulihan, baik secara fisik maupun finansial.

Ke depan, banyak yang berharap perusahaan akan lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan produk mereka, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.(**)

Sumber: berita-indo
Foto: Johnson & Johnson menawarkan ganti rugi sebesar Rp67 triliun kepada para penggugat. Pengugat mengidap kanker ovarium gegara penggunaan produk Johnson & Johnson.

Komentar