Polsek Teluk Betung Selatan meringkus MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, yang diduga telah mencabuli dua orang anak perempuan di bawah umur.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, korban dibujuk rayu dengan iming-iming akan dimasukan ke perguruan pencak silat, di mana pelaku bertugas sebagai pelatihnya.
Kedua korban dipanggil oleh pelaku MM, dengan dalih akan membuatkan seragam pencak silat.
“Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kemaluan kedua korban tersebut di raba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat,” kata Kombes Alfret, dikutip RMOLLampung, Sabtu 5 April 2025.
Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain” imbuh Kombes Alfret.
Usai menerima laporan dari orang tua korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku MM pada Rabu malam, 2 April 2025, di kediaman pelaku.
“Kedua korban ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Alfret.
Rupanya pelaku merupakan residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2013 lalu. Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.
“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kombes Alfret.
Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada Rabu 2 April 2025, sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kandang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dalam kasus ini, Polisi menyita dua pasang baju dan celana milik korban.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kombes Alfret.
Sumber: rmol
Foto: Tersangka pencabulan anak di bawah umur di Teluk Betung/Istimewa
Artikel Terkait
Sebut Trump Tak Layak Jadi Presiden, Kongres AS Bakal Ajukan Pemakzulan
Penumpang Ngaku Bagasi Dirusak dan Dijarah di Penerbangan CGKPLM
UGM Resmi Pecat Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Belasan Bermodus Bimbingan
Waspadai Modus Cuci Uang di Proyek PIK-2, Advokat Soroti Perampasan Tanah Rakyat Banten