Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Kau Yang Berbohong, Orang Lain Yang Harus Membuktikan?

- Sabtu, 05 April 2025 | 05:35 WIB
Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Kau Yang Berbohong, Orang Lain Yang Harus Membuktikan?


Polemik Ijazah Palsu Jokowi: 'Kau Yang Berbohong, Orang Lain Yang Harus Membuktikan?'


KASUS ijazah Jokowi yang diyakini palsu semakin ramai belakangan. Tidak lagi hanya Bambang Tri dan Gus Nur yang menggugat, tapi juga mulai tampil berbagai pihak independen lainnya.


Bekas presiden Joko Widodo atau Jokowi menampilkan diri sangat santai, terkesan kalem, menanggapi tudingan bertubi-tubi. 


Seperti tanpa beban, Jokowi menggunakan “senjata” actory incumbit probatio untuk melawan serangan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.


“Siapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan”. Jokowi terkesan paham betul dengan asas pembuktian tersebut.


Dalam hukum perdata memang demikian. Siapa yang mendalilkan, maka dialah yang harus membuktikan. Tapi, dalam konteks ijazah palsu Jokowi, penggunaan asas tersebut tidak berlaku sempit.


Tidak hanya berlaku terhadap siapa yang menggugat, tapi juga siapa yang membantah dia juga harus membuktikkan dalil bantahannya.


Anehnya, berbagai pihak pun seperti “mati kutu” menghadapi respon Jokowi tersebut. Termasuk para wartawan(?) yang berkesempatan mewawancarainya. Tidak ada pertanyaan yang bersifat menggugat lainnya.


Harus disadari, bahwa kasus ijazah yang diduga palsu ini bukan permasalahan biasa. Jangan berhenti pada argumen Jokowi, karena ijazah itu menjadi sumber masalah utama. 


Dokumen itu merupakan salah satu persyaratan dia meraih jabatan publik mulai dari wali kota hingga presiden.


Apakah dokumen tersebut bersih dari permasalahan hukum? Di sini masalahnya, karena yang diraih dengan dokumen tersebut adalah jabatan publik, milik masyarakat, bangsa, dan negara.


Jabatan-jabatan itu bukan milik pribadi. Bukan pula warisan keluarganya. Jadi, tidak berlaku pendekatan tadi; pihak yang mempermasalahkan yang harus membuktikan dalillnya. Tidak sesederhana itu.


Jokowi telah menggunakan ijazah yang diduga palsu itu untuk menduduki jabatan publik yang gajinya dibayar oleh rakyat. 


Sekarang rakyat menuntut agar Jokowi membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar. 


Jokowi harus memperlihatkan ijazahnya sebagai bentuk pertanggugjawaban bahwa dia punya moral, tidak menipu rakyat.


Pihak lain di luar Jokowi, termasuk UGM, tidak perlu membuat pembelaan. Tidak dibutuhkan juga pembenaran seperti testimoni sejumlah orang yang mengaku alumni yang justeru semakin membuat permasalahan ini bias dan lari dari konteks.


Pembelaan dari salah seorang — yang mengklaim dirinya — anggota KPU juga menjadi perbuatan sia-sia. Apalagi pembelaan itu tanpa pembuktian apa-apa.


Yang diperlukan sekarang adalah ijazah asli Jokowi. Ijazah yang telah digunakan untuk menduduki jabatan tertinggi di negara ini.


Ada satu hal yang barang kali perlu menjadi pencermatan bersama, bahwa Jokowi itu sebelumnya adalah kader PDIP. Pemimpin partai inilah yang telah mengangkatnya menjadi pertugas partai.


Mungkin PDIP bisa diminta ikut bertanggung jawab, karena atas dasar privilege dari merekalah Jokowi bisa meraih semua. 


Bahkan, mungkin, tanpa ada yang berani mengganggunya waktu itu ketika partai tersebut sangat berkuasa.


Megawati, bos partai itu, memang pernah berdalih, bahwa Jokowi dipilih oleh rakyat. Itu benar sekali. 


Tapi, kalau PDIP mengajukan nama lain, bukan Jokowi, rakyat pasti memilihnya juga; karena aturan yang ada sudah mengkondisikan demikian.


Rakyat tidak punya pilihan lain, harus memilih calon yang disiapkan oleh partai meskipun rakyat tidak dilibatkan sama sekali dalam proses penjaringannya. Rakyat hanya dijadikan tumbal kesalahan partai politik.


Sekarang, tidak ada jalan lain dari permasalahan yang sudah jadi polemik bertahun-tahun. Jokowi harus membuktikan, bahwa ijazah yang dimilikinya asli.


Ini tuntutan rakyat, pemilik kedaulatan negeri ini. Rakyat Indonesia menuntut Jokowi agar membuktikan bahwa dirinya bukan penipu.


***

Komentar