Pemerintah Indonesia Daftarkan Tempe, Jaranan, dan Teater Mak Yong ke UNESCO

- Minggu, 30 Maret 2025 | 13:10 WIB
Pemerintah Indonesia Daftarkan Tempe, Jaranan, dan Teater Mak Yong ke UNESCO


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) resmi mendaftarkan tempe, seni pertunjukan jaranan, dan teater Mak Yong sebagai Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan kepada badan PBB untuk kebudayaan UNESCO.

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan, hal ini merupakan komitmen untuk menjaga warisan budaya takbenda. Pemerintah telah meretivikasi sejumlah warisan budaya melalui Konvensi 2003.

"Kami percaya bahwa pengakuan internasional bukanlah tujuan akhir, tetapi cara untuk memastikan bahwa tradisi ini dilestarikan, dirayakan, dan diwariskan," kata Fadli, dilansir dari Antara, Minggu (30/3/2025).

Dia menjelaskan, pengajuan tempe ebagai warisan budaya takbenda merupakan langkah besar dalam mendukung tempe sebagai bagian dari identitas budaya nasional yang memiliki dampak luas.

Kata 'tempe' pernah tercatat dalam naskah sastra Jawa dari abad ke-19 Serat Centhini, yang menceritakan kehidupan masyarakat Jawa abad 16. Dokumentasi tersebut menunjukkan bahwa tempe telah dikonsumsi masyarakat sejak berabad-abad lalu.

Berkaca dari hal tersebut, menurut Fadli, tempe bukan sekedar makanan sehari-hari masyarakat Indonesia, tapi, juga sebuah pengetahuan, budaya dan teknologi pangan tradisional yang terus hidup dan berkembang.

"Masuknya Budaya Tempe dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO akan semakin memperkuat tempe sebagai warisan budaya yang harus dijaga, sekaligus mendorong kesadaran global akan nilai budaya, manfaat gizi dan kesehatan, serta keberlanjutannya," kata Fadli.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan prinsip kerja sama internasional dalam pengajuan kesenian Jaranan yang menggabungkan tari, musik, dan unsur spiritual.

Nominasi itu mencakup berbagai ragam kesenian yang sudah masuk daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yaitu Jaran Kepang, Jaran Bodhag, Jaranan Pegon, Jaranan Tril, Jaranan Jur Ngasinan (Jawa Timur), Ebeg Banyumas, Jaranan Margowati Temanggung, Turonggo Seto Boyolali, Jathilan, Jathilan Lancur (DI Yogyakarta), dan Kuda Gipang (Kalimantan Selatan).

Nominasi bersama mencerminkan komitmen terhadap ikatan sejarah dan hubungan antarmasyarakat, yang menghubungkan kedua negara, yaitu budaya Jawa yang berkembang di Suriname.

"Pengajuan ini merupakan upaya memperkuat ikatan budaya kita dalam menjaga dan mempromosikan warisan budaya bersama," kata Fadli.

Sebagai informasi, tahapan pengajuan sebuah objek sebagai warisan budaya takbeda dimulai dari penyusunan dokumen nominasi oleh komunitas budaya, akademisi dan pemerintah daerah, yang difasilitasi Kementerian Kebudayaan. Termasuk dalam proses tersebut ialah kajian literatur, survei lapangan, wawancara dan dokumentasi secara mendalam.

Dokumen nominasi telah disusun sesuai persyaratan dan siap untuk dievaluasi oleh badan evaluasi UNESCO. Formulir pengusulan tersebut akan diserahkan ke Sekretariat UNESCO melalui delegasi tetap di Paris sebelum tanggal 31 Maret 2025.

Sumber: era
Foto: Ilustrasi tempe. (Antara).

Komentar