PARADAPOS.COM - Seorang oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial HM yang bertugas di Sukabumi diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang wanita bersuami berinisial DA.
Kasus ini mencuat setelah suami DA, HRM (35), melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Menurut penasehat hukum HRM dari LBH Sukabumi, Nur Hikmat, kliennya telah lama mencurigai istrinya, DA, yang bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Kecurigaan tersebut memuncak setelah HRM mendapatkan informasi bahwa DA berada di daerah Jalur Lingkar Selatan.
“Istrinya mengaku pergi kerja, tapi HRM curiga ada hubungan dengan oknum polisi. Dia pun membuntuti mobil yang ditumpangi istrinya hingga berhenti di sebuah rumah di Cisaat Gunungjaya,” ujar Nur Hikmat.
HRM kemudian meminta izin dan pendampingan dari Ketua RT dan pengurus DKM setempat sebelum melakukan penggerebekan.
Saat pintu rumah dibuka, HRM menemukan Bripka HM di dalam rumah tersebut. Lebih mengejutkan lagi, HRM mendapati istrinya dalam kondisi setengah berpakaian.
“Begitu melihat langsung, HRM semakin yakin ada perselingkuhan,” kata Nur Hikmat.
HRM telah melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota dan mengajukan aduan ke Propam, disertai bukti foto-foto yang menunjukkan kedekatan DA dengan Bripka HM.
HRM mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini dan memilih untuk mengabaikan bujukan istrinya.
Propam Polres Sukabumi Kota Bertindak
Kasi Propam Polres Sukabumi Kota, AKP Sumarno, menyatakan bahwa Bripka HM telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk oknum yang disangkakan dan dilaporkan oleh warga hari ini sudah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan sebagai langkah awal kami melakukan tindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Sumarno.
Bripka HM dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan. Selama proses pemeriksaan, Bripka HM telah dicopot dari jabatannya dan berada dalam pengawasan Provos atau Propam.
“Ancaman tertinggi adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), namun nanti rumusannya hasil dari sidang yang ditentukan oleh ketua komisi kode etik,” jelas Sumarno.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang, menambahkan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit PPA, pihaknya menerima laporan pada 13 Maret 2025 dan baru memeriksa satu orang saksi, yaitu pelapor.
“Yang dilaporkan perzinahan antara DS dan HM,” kata Tatang.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menindak tegas kasus ini, terutama karena melibatkan aparat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Sumber: sukabumiku
Artikel Terkait
Pernah diisukan anak biologis Soeharto, inilah orang tua asli Dede Yusuf yang bukan orang sembarangan
Ruben Onsu Mualaf, Ivan Gunawan: Allah Memberi Petunjuk kepada Orang yang Dikehendaki-Nya
Tak Hadiri Halal Bihalal Prabowo, Jokowi Dinilai Kekanak-kanakan
Pernyataan Tegas Atalia Praratya Tak Mau Diduakan, Ingin Berpisah dan Biarkan Ridwan Kamil Memilih Wanita Lain