KETIKA publik berkeras menolak kembalinya “dwifungsi” Tentara Nasional Indonesia, “dwifungsi” Kepolisian Republik Indonesia rupanya sudah berjalan. Masuknya polisi aktif ke jabatan sipil ini bukan hanya rawan konflik kepentingan dan memperlemah profesionalisme Polri, melainkan juga memprovokasi tentara untuk meminta hal serupa.
Orang-orang baru menyadari banyaknya polisi mengisi jabatan di luar institusi Polri setelah Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 1.255 perwira pada 12 Maret 2025. Sebanyak 25 perwira ditempatkan di sejumlah kementerian atau lembaga.
Misalnya, Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal dari Kepala Kepolisian Daerah Riau di Sekretariat Jenderal Dewan Pimpinan Daerah. Ada juga Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi yang digeser dari Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo ke Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Walhasil, setidaknya kini ada hampir 50 perwira tinggi yang tercatat menduduki jabatan sipil.
Dalam beberapa tahun terakhir sebenarnya sejumlah perwira sudah merambah ke jabatan sipil. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (dulu Kementerian Hukum dan HAM) serta Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, misalnya, sudah menjadi pos langganan polisi.
Di beberapa kementerian dan lembaga lain, perwira tinggi polisi ditempatkan menjelang mereka pensiun di kepolisian pada usia 58 tahun. Dengan menempati posisi baru di jabatan sipil, selain sempat naik pangkat menjadi bintang tiga, umur pensiun mereka bertambah menjadi 60 tahun.
Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia sebenarnya melarang polisi aktif menempati jabatan sipil, kecuali mengundurkan diri atau pensiun dini. Tapi aturan ini jebol pada era Presiden Joko Widodo. Penempatan polisi di kementerian lembaga bersandar pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang ditafsirkan secara keliru oleh kepolisian demi kepentingannya sendiri.
Kita tahu pangkal masalah ini adalah banyaknya perwira tinggi yang menganggur di kepolisian. Penyebabnya, pembinaan karier yang keliru yang menyebabkan penumpukan polisi di tingkat perwira. Selain itu, sistem gerbong yang menarik kawan satu angkatan ataupun berdasarkan kedekatan tertentu naik pangkat bila ada senior yang duduk di pucuk organisasi. Kenaikan pangkat seperti itu mengacaukan pembinaan karier dan menyuburkan budaya “asal bapak senang”.
Tak punya jabatan, sejumlah perwira kemudian diberi posisi di luar Polri. Ini seperti kita punya masalah di rumah dan diselesaikan dengan mengurangi jumlah penghuni rumah. Tapi sebenarnya masalah pokoknya tak pernah dibereskan. Dalam hal penumpukan perwira polisi, bukan hanya tak menyelesaikan inti masalahnya, melainkan juga menimbulkan masalah di kementerian atau lembaga yang mereka masuki, yakni menghilangkan kesempatan aparatur sipil negara di sana untuk mengembangkan kariernya.
Yang tidak disadari oleh banyak orang, “dwifungsi” Polri jadi pembenar bagi tentara masuk ke jabatan sipil. Bisik-bisik yang mempertanyakan kenapa tentara dilarang menduduki jabatan di luar institusinya, sementara polisi dibolehkan, kerap berseliweran. Ucapan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak bahwa “ada salah satu institusi masuk ke kementerian, enggak ribut ini orang” ketika merespons penolakan revisi Undang-Undang TNI, menyiratkan bahwa tentara menaruh perhatian pada maraknya polisi yang menduduki jabatan sipil.
Polri hendaknya mengerem ambisinya menguasai jabatan-jabatan sipil. Bukan hanya sedang merusak pengembangan karier pejabat sipil, polisi juga sedang memupuk kecemburuan militer. ●
Sumber: tempo
Foto: Ilustrasi Dwifungsi Polri/Net
Artikel Terkait
Beredar Narasi Ancaman Pembunuhan terhadap Prabowo seperti JFK, Ini Kekhawatiran Direktur IPR
Lisa Mariana Terus-Menerus Spill Informasi di Medsos, Pengacara RK Bakal Laporkan dengan UU ITE
Jejak Digital Stefani di Balik Kasus Eks Kapolres Ngada Viral di Medsos, Kini Diburu Netizen
Bocah Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Terinfeksi Penyakit Menular Seksual