Jimmy Masrin Siap Buka-Bukaan di Kasus LPEI

- Rabu, 26 Maret 2025 | 14:55 WIB
Jimmy Masrin Siap Buka-Bukaan di Kasus LPEI


Proses hukum kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PT PE) yang menjerat Jimmy Masrin dipastikan akan dijalankan secara terbuka.

Jimmy merupakan Presdir PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) dan Komut PT PE yang kini dalam status pailit. Ia telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

“Keputusan yang diambil sebagai Komisaris PT PE adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jimmy melalui kuasa hukumnya, Marcella Santoso, Rabu, 26 Maret 2025.

Marcella menyebut, kerugian negara 60 juta Dolar AS yang dituduhkan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum. Utang PT Petro Energy telah direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 melalui dua entitas afiliasi, yakni PT CM dan PT Pada Idi (PT PI).

Status pembayaran kedua entitas tersebut tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI, di mana sisa pokok utang masing-masing sebesar 1,5 juta Dolar AS dari utang awal 10 juta Dolar AS untuk PT CM dan 36,9 juta Dolar AS dari utang awal 50 juta Dolar AS untuk PT PI.

“Pembayaran masih lancar sesuai perjanjian. Sebelum penahanan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 dan 5 Maret 2025. Kaka klaim kerugian negara seharusnya tidak relevan,” tegas Marcella.

Ia juga menyebut kliennya telah menjalankan pengawasan sesuai UU Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan, Jimmy segera memerintahkan audit forensik dan menjadi dasar proses hukum Direktur Utama.

Putusan pengadilan telah menyatakan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris.

Maka dari itu, tim hukum menyayangkan keputusan penahanan Jimmy yang telah kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga tetap menjalankan kewajiban pembayaran kepada LPEI. 

“Dengan kerja sama penuh dan iktikad baik sejak awal, penahanan seharusnya tidak menjadi langkah yang diperlukan,” tutup Marcella.

Selain Jimmy, KPK juga telah menahan dua orang lainnya dalam perkara LPEI, yakni Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp846,9 miliar. 

Sumber: rmol
Foto: Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin/Ist

Komentar