Warga Samarinda Dijadikan Tersangka Usai Lapor Polisi soal Propertinya Dikuasai Preman

- Rabu, 26 Maret 2025 | 09:30 WIB
Warga Samarinda Dijadikan Tersangka Usai Lapor Polisi soal Propertinya Dikuasai Preman


Jimmy Koyongian, seorang warga Samarinda, melaporkan dugaan penguasaan ilegal atas propertinya yang dilakukan oleh sekelompok preman sejak September 2024.

Namun, laporan tersebut tidak kunjung diproses, dan secara mengejutkan, ia malah ditetapkan sebagai tersangka hanya satu hari setelah adanya laporan balik terhadapnya.

Kasus ini bermula ketika seseorang yang berinisial HG diduga berusaha mengambil alih properti milik Koyongian dengan cara paksa.

Pada 13 September 2024, HG dan kelompoknya diduga merusak gembok dan mengambil alih aset milik Koyongian yang terletak di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda.

Laura, kuasa hukum Koyongian, mengungkapkan bahwa kelompok tersebut tidak hanya mengambil alih properti, tetapi juga menguasai sejumlah aset lainnya.

"Mereka mengambil enam truk traktor head Hino, 11 truk colt diesel, dan 39 gandengan trailer, semuanya milik korban," kata Laura saat diwawancarai di Mapolresta Samarinda, Selasa (25/3/2025).

Laura menambahkan bahwa Koyongian telah melaporkan HG sejak September 2024, tetapi laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.

Sebaliknya, laporan ke kliennya yang diajukan pada 14 Maret 2025 langsung diproses dan dalam waktu satu hari sudah naik ke tahap penyidikan.

"Kami melihat ada ketimpangan serius dalam penanganan kasus ini. Laporan korban sudah enam bulan tanpa kejelasan, sementara laporan tersebut langsung diproses dalam sehari," ujar Laura.

Rekan kuasa hukum Koyongian, Agus Amri, juga menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap kliennya.

"Kasus seperti ini sering terjadi dalam konflik kepemilikan. Pihak yang sebenarnya dirugikan justru dijadikan tersangka agar tampak bersalah. Ini upaya membangun narasi yang menguntungkan lawan," kata Agus.

Selain dugaan penguasaan properti, HG juga diduga terlibat dalam penggelapan dana senilai Rp 95 juta.

Uang tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadinya.

Bukti transaksi telah dilampirkan dalam laporan, tetapi hingga kini belum ada tindakan hukum terhadap HG.

Tim kuasa hukum Koyongian mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut dan menetapkan HG serta dua rekannya sebagai tersangka.

Jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, mereka berencana membawa kasus ini ke Polda Kaltim dan lembaga pengawas nasional.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Samarinda belum memberikan tanggapan resmi.

Pada Selasa, 25 Maret 2025, saat dihubungi Kompas.com, ia sedang berada di Balikpapan dan belum merespons panggilan ataupun pesan.

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar menyatakan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini sesuai prosedur.

"Saya belum tahu kasusnya, tidak ada polisi yang melakukan ketidakprofesionalan, tetapi saya pastikan penyidik bekerja secara profesional. Kami akan cek kembali perkaranya, panggil saksi-saksi, dan menilai bukti yang ada," kata Hendri saat ditemui di Mapolsek Kota Samarinda.

Sumber: kompas
Foto: Agus Amri dan Laura saat menunjukkan bukti keanehan dalam laporan yang diterbitkan oleh pihak polresta Samarinda antara korban dan pihak yang dilaporkan pada Selasa, (26/3/2025) (Kompas.com/pandawa borniat)

Komentar