Merasa Difitnah, Menperin Agus Gumiwang Ambil Langkah Hukum pada LSPI

- Rabu, 26 Maret 2025 | 09:25 WIB
Merasa Difitnah, Menperin Agus Gumiwang Ambil Langkah Hukum pada LSPI


Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan akan mengambil langkah hukum atas pernyataan sekelompok masyarakat mengatasnamakan Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI). 

Hal tersebut disampaikan Agus Gumiwang merespon pernyataan LSPI soal transaksi jual beli tanah  milik Maridi Sayugo yang dibeli PT Asiana Lintas Development.

"PT Asiana Lintas Development yang dipimpin Dirut Loemongga Haoemasan hingga saat ini belum juga melakukan pembayaran atas pembelian tanah senilai Rp35 miliar milik almarhum Maridi Sayugo yang meninggal pada 8 Juli 2021," tulis keterangan LSPI, Senin, 24 Maret 2025. 

Loemongga merupakan istri Menperin Agus Gumiwang. Sebelum menjadi Menperin, politisi Golkar itu juga tercatat sebagai Komisaris PT Asiana Lintas Development sejak tahun 2012.

Agus Gumiwang tegas menyatakan bahwa yang disampaikan LSM tersebut merupakan tuduhan yang tidak benar, fitnah, dan merupakan pencemaran nama baik. 

"Transaksi jual beli tanah tersebut sudah selesai, dan PT ALD telah menyelesaikan semua kewajibannya," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Maret 2025.

Agus menambahkan, kewajiban PT ALD terkait jual beli tersebut sudah tuntas. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan fasilitas dan kewenangannya sebagai pejabat publik untuk melindungi istrinya dalam masalah yang dituduhkan tersebut. 

Atas dasar tuduhan tersebut, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kami akan melaporkan Koordinator LSPI atas pernyataannya di media massa dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.

"Bukan hanya informasi yang disampaikan tidak benar, namun juga mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarakat akibat pencemaran nama baik yang dilakukan," demikian Agus.

Sumber: rmol
Foto: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita/Ist

Komentar