Remaja di Makassar Coba Perkosa Kakak Temannya, Korban Melawan Meski Diancam Gunting

- Rabu, 26 Maret 2025 | 07:30 WIB
Remaja di Makassar Coba Perkosa Kakak Temannya, Korban Melawan Meski Diancam Gunting


PARADAPOS.COM -
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengamankan seorang remaja inisial IY (16).

Sebelumnya, viral unggahan aksi pencabulan dilakukan IY kepada kakak temannya D (20) di Jalan Maccini Pasar, Kecamatan Makassar.

Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Devi Sudjana mengatakan, pelaku IY sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, aksi percobaan pemerkosaan dilakukan pelaku diketahui warga.

"Iya, pada saat melapor juga warga sekitar sudah membawa pelaku ke kantor. Tentu saja dengan adanya peristiwa tersebut kita dalami saksi-saksi, baik dari korban sendiri maupun orang-orang yang dihubungi korban maupun tetatangga-tetangga yang melihat persis sesaat setelah kejadian. Terus kita sudah melengkapi alat bukti selain keterangan dari korban sendiri," ujarnya di Mapolrestabes Makassar, Selasa (25/3).

Kronologi Pencabulan


Devi menjelaskan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (23/3) dini hari. Devi menjelaskan pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban karena sering berkunjung.

"Berdasar informasi, pelaku ini sering ke rumah korban untuk bermain dengan adik korban seperti itu. Rumah dan kamar korban ini ternyata tidak terkunci. Untuk cara masuknya pas kita dalami," bebernya.

Saat itu korban tertidur pulas di kamarnya. Pada pukul 03.00 Wita, korban merasakan ada yang menindihnya.

"Setelah dia bangun ternyata si pelaku sudah ada di atas tubuhnya dengan sudah tidak memakai celana. Ketika korban memberontak kemudian pelaku ini mengambil gunting dan mengancam agar korban bersedia (melayani nafsunya)," kata dia.

Korban Tetap Melawan Meski di Bawah Ancaman


Meski di bawah ancaman, korban tetap berusaha melawan. Pada akhirnya korban berhasil keluar rumah untuk meminta pertolongan.

"Korban memberontak melawan dengan cara mendorong pelaku dan lari keluar rumah. Saat ini korban sudah kita minta keterangan. Kemudian untuk pelaku juga sudah diamankan," kata dia.

Devi mengatakan pelaku terancam dikenakan Undang Undang tentang Kekerasan Seksual. IY terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kita kenakan UU TPKS atau UU perlindungan kekerasan seksual pasal 6. Kemudian kita juga akumulatifkan dengan pasal 285 junto 53 dan 289 KUHP," ucapnya.

Sumber: mdk

Komentar