PARADAPOS.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq mengecam keras tindakan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh tujuh pria di dalam kompleks asrama Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur.
Enam pelaku telah ditangkap, salah satunya merupakan anak dari anggota Polri yang tinggal di rumah dinas tersebut.
Maman menyampaikan, adanya kasus ini membuktikan bahwa negara belum sepenuhnya mampu memberikan rasa aman bagi anak.
“Bagaimana mungkin asrama polisi, yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru menjadi lokasi kejahatan seksual terhadap anak? Ini menunjukkan lemahnya perlindungan anak di Indonesia," kata Maman kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Ia pun mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Polri harus transparan dan adil dalam proses hukumnya," tegasnya.
Ia mengungkapkan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak di Indonesia masih relatif tinggi.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2024, terdapat 265 laporan kekerasan seksual terhadap anak, namun hanya 53 kasus yang dipantau.
"Ini hanya puncak gunung es. Banyak korban takut melapor karena tekanan sosial atau ancaman pelaku," ujarnya.
Terkait korban pemerkosaan di Asrama Polisi Belu, kata Kiai Maman harus didampingi secara seksama. Dia menekankan pentingnya pendampingan psikologis jangka panjang bagi korban.
"Trauma akibat kekerasan seksual tidak mudah disembuhkan. Negara harus hadir memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan yang layak," katanya.
Legislator PKB dari Dapil Jabar IX ini juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di lingkungan asrama Polri.
"Jika di asrama polisi saja bisa terjadi kejahatan seperti ini, di mana lagi anak-anak bisa merasa aman?" pungkasnya.
Untuk diketahui, Polres Belu mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di komplek Asrama Polres Belu oleh 7 pria.
Pemerkosaan ini berlangsung pada Selasa (11/3/2025) pukul 03.00 WITA hingga Rabu (12/3/2025) pukul 03.00 WITA.
Korban yang masih berusia remaja melaporkan perbuatan para pelaku ke Polres Belu pascakejadian yang menimpanya.
Polisi pun telah menahan 6 terduga pelaku, termasuk pemilik rumah yang merupakan anak seorang polisi. Sementara seorang tersangka lainnya berhasil meloloskan diri.
Para pelaku ini antara lain BA (20 tahun), PC (25 tahun), AMB (25 tahun) CMS (25 tahun), FMP (18 tahun) dan JAC (19 tahun). Sementara KP masih buron.
Keterlibatan anggota dalam kasus pemerkosaan anak menambah citra buruk bagi institusi Polri.
Sebelum kasus ini, publik sempat digemparkan dengan kasus eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Widyadharma Lukman yang menjadi predator seks anak.
Resmi Tersangka
AKBP Fajar, sebelumnya telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.
Diduga ada 4 korban akibat ulah cabul Fajar, 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara 1 orang merupakan seorang wanita dewasa.
Atas perbuatannya itu, Fajar diduga telah melakukan pelanggaran Pasal Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terungkapnya kasus AKPB Fajar polisi yang menjadi predator seks anak berawal dari penemuan video pelecehan seksual kepada anak usia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun yang beredar di situs porno Australia pada pertengahan 2024.
Otoritas Australia melakukan penelusuran asal konten dan diketahui titik video tersebut diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada Kapolres Ngada.
Pada Sabtu (20/2/2025), Kapolres Ngada ditangkap dan langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta.
Selain itu, AKBP Fajar juga terjerat kasus narkoba dan dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.
Gabung Dark Web
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar aksi bejat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga telah mengunggah aksi cabulnya ke situs gelap alias dark web.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam pembuatan konten cabul, Fajar menggunakan ponsel. Setelahnya, Fajar mengunggah konten porno dirinya ke situs tersebut.
Video yang berisi soal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini bisa diakses siapa pun, yang telah tergabung sebagai member forum tersebut.
“Fajar mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di dark web," kata Himawan, di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Sumber: Suara
Artikel Terkait
HEBOH! Beredar Jejak Digital Pengakuan Prabowo Pernah Siapkan 100 Sniper Ancam Bunuh Gus Dur
NGERI! Setelah UU TNI Direvisi, Prabowo Subianto Dapat Ancaman Pembunuhan Seperti Presiden Amerika Serikat
HRS: Siapkan Selepas Ramadhan Alat Perang Kita Melawan Jenderal-Jenderal Monyet!
Terungkap! Kasih Bukti Chat, Lisa Mariana Ngaku Ditawari Rp2,5 Miliar Buat Bersihkan Nama Ridwan Kamil