Jadi Pemasok Wanita ke Kapolres Ngada, Seorang Mahasiswi Ditetapkan Jadi Tersangka

- Rabu, 26 Maret 2025 | 03:15 WIB
Jadi Pemasok Wanita ke Kapolres Ngada, Seorang Mahasiswi Ditetapkan Jadi Tersangka


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

“Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak yang kini berusia enam tahun kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang,” kata Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi saat menggelar jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2025).

Fajar mengenal Fani pada 10 Juni tahun 2024, melalui aplikasi media sosial. Karena sudah saling kenal, pada 11 Juni 2024 Fajar kemudian meminta Fani untuk mencari seorang anak dibawah umur.

Fani yang dijanjikan diberikan uang senilai Rp3 juta itu lalu mengajak seorang anak yang dia kenal. Pada saat itu usianya masih lima tahun.

Anak itu lalu diajak berkeliling dan berjalan-jalan di Kota Kupang, lalu diajak makan bersama. Setelah lelah jalan-jalan, pada pukul 20.00 WITA anak tersebut lalu dibawa istirahat di kamar yang sudah ditempati oleh Fajar.

Saat anak itu tertidurlah Fajar lalu melakukan aksi bejatnya dan merekam perbuatannya tersebut.

“Fani lalu meninggalkan korban tidur di kamar tersebut. Pukul 01.00 WITA, korban bangun sehingga pelaku meminta Fani untuk mengantar kembali ke rumah,” ujar dia.

Di dalam perjalanan Fani meminta korban untuk tidak menceritakan apa yang sudah terjadi di dalam hotel kepada kedua orang tua korban. Korban lalu diberikan uang sebanyak Rp100 ribu.

Patar kemudian mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Fani sebagai tersangka, kini terdapat dua tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

Akibat perbuatannya kini, Fani dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Untuk selanjutnya, Polda NTT akan limpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan NTT karena saat ini sudah rampung berkas perkaranya. 

Sumber: era
Foto: AKBP FAJAR - Kolase AKBP Fajar dan Ilustrasi wanita. Terkuak mahasiswi ini ternyata yang menjual cewek di bawah umur ke AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada NTT/Kolase Tribun/Istimewa

Komentar