PARADAPOS.COM - Aksi kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Surabaya, Jawa TImur.
Seorang wartawan bernama Rama Indra Surya (24), jurnalis Beritajatim jadi korban pemukulan saat meliput aksi demo menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025).
Rama pun mengalami luka di pelipis kanan, kepala, hingga bibir akibat pukulan.
"Luka-luka ini akan saya visum," kata Rama, dikutip dari TribunJatim.com.
Penganiayaan tersebut bermula saat terjadi kericuhan di depan Gedung Grahadi.
Saat itu, ia berada di belakang barikade polisi yang membawa tameng.
Massa pun berusaha didorong mundur oleh polisi.
Rama yang melihat polisi memukuli demonstran pun langsung merekam kejadian tersebut.
Namun, setelah merekam, HP miliknya justru direbut paksa.
Ia juga mengaku dikerumuni polisi berseragam maupun yang tidak berseragam untuk dipaksa menghapus video tersebut.
Bahkan, ia dipukuli saat berada di situasi tersebut.
Meski Rama menunjukkan kartu tanda wartawannya, ia tetap mendapat intimidasi dengan dipukul pakai tangan kosong dan kayu.
"Saya sudah bilang saya reporter Beritajatim dan menunjukkan ID card,"
"Tapi mereka tetap berteriak suruh hapus video, merebut handphone saya, dan mengancam akan membantingnya," tutur Rama.
Rama Indra Surya didampingi kuasa hukum melaporkan aksi penganiayaan ke Polda Jatim. |
Sementara itu, jurnalis Suara Surabaya bernama Wildan Pratama mendapatkan intimidasi dengan dipaksa menghapus foto demonstran yang ditangkap dan dikumpulkan dalam Gedung Negara Grahadi oleh seorang polisi.
Bahkan, Wildan dipaksa menghapus foto tersebut hingga ke folder sampah.
Menanggapi apa yang dialami rekan jurnalisnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, M Yazid menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius.
Pasalnya, profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang.
Ia pun meminta pelaku untuk ditindak secara tegas.
"Kami meminta agar pelaku ditindak tegas,"
"Wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan hukum yang berlaku," ujar Yazid, dikutip dari TribunJatim.com.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, Muhammad Suaeb menyebut bahwa dua kejadian tersebut menciderai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Ia pun mengaku tak akan tinggal diam saat mengetahui kejadian tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan,” tegas Suaeb.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Remaja di Makassar Coba Perkosa Kakak Temannya, Korban Melawan Meski Diancam Pelaku Pakai Gunting
Selebgram Tiktok Pemeran Video Syur Dilimpahkan ke Kejaksaan Gresik
Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur, Mahasiswi Lapor Bidhumas Polda Kalteng
Ole Romeny Rasakan Malam yang Aneh di SUGBK