Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Penyitaan itu dilakukan KPK pada Senin, 24 Maret 2025, dari PT F.
"Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa sore, 25 Maret 2025.
KPK menyampaikan apresiasi kepada PT F yang memiliki itikad baik bekerjasama dengan penyidik KPK dalam penyitaan tersebut.
"KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini. Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan UU agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," pungkas Tessa.
Pada Rabu, 8 Januari 2025, KPK resmi mengumumkan dua orang tersangka dalam perkara di PT Taspen ini. Yakni Antonius NS Kosasih (ANSK) selaku Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM). Mereka saat ini sudah dilakukan penahanan.
Atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun di Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.
Atas penempatan dana/investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM yang melawan hukum tersebut, terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan. Yaitu PT IIM sekurang-kurangnya Rp78 miliar, PT VSI sekurang-kurangnya Rp2,2 miliar, PT PS sekurang-kurangnya Rp102 juta, PT SM sekurang-kurangnya Rp44 juta, dan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan EHP.
Dalam perkembangan perkara, tim penyidik telah menyita 6 unit apartemen di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan senilai Rp20 miliar milik tersangka ANSK.
Sumber: rmol
Foto: Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Disemprot MUI Buntut Jadikan Janda sebagai Candaan, Langsung Minta Maaf
Viral Seorang Kades di Musi Rawas Digrebek Warga di Rumah Janda
Aipda Petrus Di-dor di Mata oleh Kopda Basarsyah saat Mohon Setop Tembak AKP Lusiyanto
Ojol Cuma Terima Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Asosiasi Sebut Prabowo Kena Tipu Aplikator