PARADAPOS.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel turut menyoroti pernyataan Kepala Komunikasi Kepresiden Republik Indonesia, Hasan Nasbi saat merespons perihal dugaan teror kepala babi yang dikirim ke kantor media Tempo beberapa waktu lalu.
Pasalnya, pada saat ditanyakan wartawan terkait respons istana soal dugaan teror terhadap kebebasan pers, Hasan Nasbi justru menjawab dengan pernyataan yang nyeleneh.
Kala itu, Hasan Nasbi mengatakan bahwa kepala babi yang telah dipotong telinganya itu tidak perlu diambil pusing.
Dia justru menyampaikan idenya agar kepala babi itu dimasak saja.
Menyikapi hal itu, Reza Indragiri mengkritik pernyataan Hasan Nasbi.
Menurutnya, pernyataan Hasan Nasbi itu mengandung dua hal.
Pertama, Reza menilai Hasan Nasbi telah menyepelekan harkat hidup manusia.
"Anggaplah babi bisa dikonsumsi oleh kalangan tertentu. Tapi dalam situasi ini, babi disembelih bukan dalam konteks konsumsi," ucap Reza, Senin (24/3/2025).
Reza menjelaskan, kepentingan penyembelihan adalah ekspresi kemarahan sekaligus intimidasi terhadap pihak penerima kepala babi.
"Intimidasi adalah pidana. Cek Pasal 335 dan 448 KUHP. Ini mirip dengan peristiwa pengiriman kepala anjing ke Habib Bahar bin Smith sekian tahun lalu," ungkap Reza.
"Apakah sekiranya, kepala babi dikirim ke rumah Jokowi, apakah Hasan Nasbi akan mengeluarkan pernyataan serupa?" sambungnya.
Reza Indragiri menyebut pernyataan Hasan Nasbi sebagai versi lunak dari 'ndasmu' yang kerap disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Fasih betul Hasan Nasbi meng-cover version-kan perkataan Presiden Prabowo," ujarnya.
Lebih jauh, Reza menilai, ulah Hasan Nasbi itu sangat disesalkan, mengingat belum lama ini Presiden Prabowo mengundang para pemimpin redaksi ke Hambalang.
"Silaturahim hangat itu memberikan makna betapa pentingnya media dan wartawan di mata Presiden," katanya.
Kedua, Reza menyoroti pernyataan nyeleneh Hasan Nasbi itu sebagai penihilan terhadap hak hidup binatang.
"Sentimen negatif terhadap Tempo. Tapi kenapa pengekspresiannya dilakukan lewat tindak kekerasan terhadap binatang? Penyiksaan binatang merupakan pelanggaran pasal 302 dan 540 KUHP," ucap Reza.
Sekaligus, kata Reza, pernyataan Hasan Nasbi itu sangat kontras dengan sikap Prabowo yang sangat menyayangi satwa.
"Kuda, bahkan kucing disayang Prabowo," tandasnya.
👇👇
TAGS
Sumber: TvOne
Artikel Terkait
Remaja di Makassar Coba Perkosa Kakak Temannya, Korban Melawan Meski Diancam Pelaku Pakai Gunting
Selebgram Tiktok Pemeran Video Syur Dilimpahkan ke Kejaksaan Gresik
Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur, Mahasiswi Lapor Bidhumas Polda Kalteng
Ole Romeny Rasakan Malam yang Aneh di SUGBK