Pemilik Kecantikan Laporkan Miss Indonesia Favorit 2014 atas Dugaan Intimidasi

- Senin, 24 Maret 2025 | 15:15 WIB
Pemilik Kecantikan Laporkan Miss Indonesia Favorit 2014 atas Dugaan Intimidasi


Irene Kamaludin, pemilik sebuah klinik kecantikan, melaporkan Miss Indonesia Favorit 2014 yang berinisial DJ ke Polda Metro Jaya. 

Didampingi pengacaranya, Rafly Pagar Bumi, Irene Kamaludin membuat laporan atas tindak pidana melawan hukum serta memasuki ruangan tanpa izin.

"Hari ini, 24 Maret 2025, kami baru saja mengajukan laporan ke pihak kepolisian melalui SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 170 juncto 335 juncto 167 KUHP," ungkap Rafly Pagar Bumi, kuasa hukum Irene Kamaludin ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin (24/3/2025).

Awalnya, Irene Kamaludin dan DJ bekerja sama membangun klinik kecantikan.

DJ, kemudian menggunakan tempat Irene untuk menaruh sejumlah alat-alat kecantikan.

Dari beberapa barang tersebut, ada alat kecantikan yang dikatakan DJ memiliki ukuran besar. Tapi setelah ditunggu, barang tersebut tak kunjung muncul.

Dalam benak Irene, ketimbang ruangan tersebut dijadikan tempat untuk menunggu barang bermuatan besar, ada baiknya barang-barang tersebut dipindahkan ke lantai atas.

Akhirnya, Irene Kamaludin memindahkan barang-barang DJ berikut dengan logo klinik. Inilah yang kemudian membuat Miss Indonesia Favorit 2014 tersebut tidak terima.

"Klien kami dan DJ awalnya bekerjasama dengan itikad baik, namun belakangan, DJ mulai menunjukkan indikasi yang tidak baik," kata Alloys Ferdinand, tim kuasa hukum Irene Kamaludin.

DJ lantas mengambil semua barang-barang di tempat Irene Kamaludin. Ini kemudian memicu perpecahan diantara kerjasama dengan Irene Kamaludin.

"Tanpa pemberitahuan atau diskusi sebelumnya, DJ tiba-tiba menarik semua mesin-mesin yang ada di ruko milik klien kami," lanjut Alloys Ferdinand.

Masalah akhirnya berkembang dengan somasi yang dilakukan DJ ke Irene Kamaludin. Kata Irene, karena ia memindahkan barang dan logo tersebut rekannya tak mendapatkan pasien.

Irene Kamaludin terkejut dengan nominal tersebut. Padahal katanya, apabila kesepakatan batal, maka sanksinya adalah ganti rugi Rp 300 juta.

Inilah yang kemudian membuat Irene Kamaludin merasa diintimidasi. Maka kemudian, ia akhirnya melaporkan DJ ke Polda Metro Jaya.

"Ini berdampak besar pada klien kami, yang kini disomasi untuk membayar kerugian," kata pengacara Irene Kamaludin.

"Dalam perjanjian, disebutkan bahwa siapa yang memutuskan hubungan kerja akan dikenakan denda sebesar Rp300 juta," imbuhnya.

"Namun, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, DJ justru mengajukan somasi kepada klien kami dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp800 juta, yang menurut kami sangat tidak masuk akal," tutupnya.

Sebagai informasi, Irene Kamaludin bukan hanya berkecimpung di klinik kecantikan.

Tetapi, ia juga seorang wedding planner dengan nama Irene Wedding Planner (IWP).

Memulai bisnis sebagai wedding organizer pada tahun 2000, di mana saat itu kebanyakan orang di Jakarta belum mengenal apakah itu wedding organizer, membuat Irene dan partnernya saat itu berjuang sangat keras.

Mereka bahkan menawarkan diri mengerjakan pernikahan beberapa teman demi untuk mendapatkan pengalaman yang bisa ditawarkan ke orang-orang yang lain.

Pengalaman sebagai pramugari Singapore Airlines yang dididik begitu keras dan penuh disiplin membuat Irene tak menyerah meski penolakan datang dari kanan kiri.

Hingga akhirnya kini banyak orang mengenal namanya sebagai wedding planner terpercaya dan sudah beberapa kali memegang pernikahan berskala besar di hotel-hotel bintang lima di Jakarta.

Tentu bukan sebuah perjuangan yang mudah. Pengalaman ini yang dibagi oleh Irene dalam sharing session.

Sumber: suara
Foto: Irene Kamaludin didampingi pengacaranya saat melaporkan DJ ke Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Komentar