Hasan Nasbi Nirempati soal Teror Babi di Tempo, Celetukan Dimasak Aja Coreng Prabowo: Memalukan!

- Sabtu, 22 Maret 2025 | 20:55 WIB
Hasan Nasbi Nirempati soal Teror Babi di Tempo, Celetukan Dimasak Aja Coreng Prabowo: Memalukan!


Gegara guyonnya "Dimasak Aja" saat menangapi teror kepala babi di kantor Redaksi Tempo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kini menjadi sorotan. Bahkan, Hasan Nasbi dianggap sebagai pejabat bermental menyedihkan karena dianggap nirempati atas aksi intimidasi kepada jurnalis Tempo.

Kritik nyelekit untuk Hasan Nasbi disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P. Wiratraman. 

Imbas ucapannya itu, Hasan Nasbi selaku juru bicara Istana dianggap telah membuat malu dan menjatuhkan derajat Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, Herlambang menganggap jika masyarakat punya hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara dan itu telah diatur dalam Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

"Mental pejabat begini sungguh menyedihkan warga bangsa, membuat malu, menihilkan empati, sekaligus merendahkan derajat peneladanan penyelenggara kekuasaan," kata Herlambang kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Perihal celetukan "Dimasak Aja" yang dilontarkan Hasan Nasbi saat menanggapi soal teror kepala babi di kantor Tempo menandakan jika pemerintah juga tidak punya komitmen untuk melindungi hak warganya. Herlambang menganggap sikap yang ditujukan Hasan Nasbi menandakan dirinya acuh terhadap bentuk teror yang terjadi di masyarakat. 

"Ini justru penanda, kasus teror dianggap biasa," ungkapnya. 

Alih-alih memberikan pernyataan tak pantas semacam itu, Herlambang mengatakan Hasan semestinya memperlihatkan komitmen penegakan hukum, menegaskan perlindungan hak atas rasa aman, dan juga terbuka ke publik menegaskan dukungan mengungkap pelaku teror.

"Bukan celometan, yang tak pantas diperlihatkan pejabat negara," ujarnya. 

Celetukan 'Dimasak Aja' Hasan Nasbi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kekinian kembali menjadi sorotan setelah jubir bicara di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu mengomentari soal teror kepala babi yang dikirim pelaku misterius ke kantor Redaksi Tempo, beberapa waktu lalu.

"Sudah dimasak saja," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, (21/3/2025) kemarin. 

Hasan memberikan pernyataan seperti itu karena merujuk sikap Francisca Christy Rosana alias Cica, jurnalis Tempo yang diduga target dari aksi teror kepala babi tersebut. Sebab, host siniar Bocor Alus Politik itu sempat menanggapi teror yang diterimanya dengan lelucon tersebut.

Teror Kepala Babi 

Teror kepala babi dengan kondisi telinga terpotong dikirim ke Kantor Redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2025. Terbungkus styrofoam dan dilapisi kardus, paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana alias Cica, jurnalis sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.

Berdasar rekaman CCTV, kurir pengantar paket kepala babi itu seorang pria. Dia menggunakan sepeda motor Honda Beat putih, berjaket hitam dan helm Gojek. Paket tanpa dilengkapi identitas pengirimnya tersebut kemudian diserahkan kepada satpam di Kantor Redaksi Tempo.

Cica baru menerima paket itu sehari kemudian pada Kamis, 20 Maret 2025. Sekitar pukul 15.00 WIB, Cica yang baru usai liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran lalu membukanya.


Teror kepala babi ditujukan kepada jurnalis Tempo, Kamis (20/3/2025) sore. [Dok.]

“Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” ucap Hussein.

Dilaporkan ke Bareskrim 

Redaksi Tempo telah melaporkan kasus teror kepala babi ini ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/3/2025) siang. Laporan itu dilayangkan Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra dengan didampingi Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ Indonesia.

Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung menyebut teror kepala babi yang dikirim kepada jurnalis Tempo Cica sebagai simbol ancaman pembunuhan.

“Pengiriman paket ini kami curigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan,” ucap Erick.

Karena itu dalam laporannya ke Bareskrim Polri, KKJ tidak hanya mempersangkakan pelaku dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi juga disertai Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.

“Karena dari sekian kasus yang kita laporkan, prosesnya mandek dalam penyelidikan,” ungkapnya.

“Kami uji apakah kepolisian hadir mengungkap semua kasus kekerasan terhadap jurnalis.”

Sumber: suara
Foto: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. (Suara.com/M. Yasir)

Komentar