Persaudaraan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengkritik pengesahan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan itu digelar dalam rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 20 Maret 2025.
"UU TNI semakin menunjukkan bahwa TNI bukan tentara rakyat, melainkan tentara politik," kata Anggota Persaudaraan LMND Asep Nurdin melalui keterangan tertulisnya, Kamis 20 Maret 2025.
Hal ini dapat dilihat dari UU TNI hasil revisi tersebut yang membuka ruang lebar tentara menduduki jabatan sipil. Itu masih ditambah dengan adanya perubahan mekanisme pengawasan anggaran dan akuntabilitas dan potensi perluasan tugas di luar fungsi pertahanan.
"Hal-hal tersebut dikhawatirkan membawa TNI kembali ke era Dwifungsi ABRI, di mana militer memiliki peran politik yang besar," kata Asep.
Secara prinsip, reformasi TNI setelah 1998 bertujuan menjadikan TNI profesional, netral dalam politik, dan tidak terlibat dalam urusan sipil.
Namun, jika ada regulasi yang justru memberi ruang lebih besar bagi TNI dalam ranah politik atau birokrasi sipil, maka kekhawatiran bahwa TNI menjadi tentara politik bisa saja beralasan.
"UU TNI hasil revisi tersebut telah melegalisasi TNI menjadi tentara politik," kata Asep.
Asep mengatakan bahwa tidak ada demokrasi dalam tubuh militer. Menurutnya, budaya komando di militer yang kuat akan menabrak supremasi sipil.
"Karena dalam jabatan sipil membutuhkan konsensus dan deliberasi dalam pengambilan keputusan. Sementara dalam milter hanya mengenal perintah komando,” kata Asep.
Apalagi dalam UU TNI hasil revisi menambahkan enam lembaga sipil bisa diisi prajurit aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Setelah sebelumnya dalam Pasal 47 Ayat (1) UU TNI mengatur para prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga sipil yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Sandi Negara, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Narkotika (BNN), dan Mahkamah Agung.
Sumber: rmol
Foto: Mahasiswa berunjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI/Ist
Artikel Terkait
Harga Cabai Naik, Prabowo: Saran Saya Jangan Terlalu Makan Pedas
Driver Ojol jadi Target Salah Sasaran Represif Aparat saat Demo RUU TNI, Legislator PDIP: Ngawur!
Prabowo ke Menteri: Saya Lihat yang Stres Saham Turun hanya Beberapa di Antara Kalian
[BREAKING NEWS] UGM Akhirnya Buka Suara, Klarifikasi Soal Tuduhan Ijazah dan Skripsi Palsu Joko Widodo