Polisi Tangkap dan Pukuli Pria yang Diduga Demonstran Aksi Tolak UU TNI

- Kamis, 20 Maret 2025 | 15:25 WIB
Polisi Tangkap dan Pukuli Pria yang Diduga Demonstran Aksi Tolak UU TNI


PARADAPOS.COM -
Beberapa aparat kepolisian terlihat mengerubungi dan memukuli salah seorang pria yang diduga demonstran. Pemukulan tersebut terjadi saat personel gabungan dari kepolisian hendak membubarkan massa aksi tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Berdasarkan pantauan Tempo dari jarak dekat, terlihat sekitar 5 hingga 10 polisi yang mengerubungi pria tersebut. Aksi pemukulan tersebut kemudian coba diredakan dengan cepat oleh aparat lainnya. "Sudah, woi, sudah. Jangan dipukuli lagi," kata seorang aparat tersebut kepada kerumunan aparat lainnya. 

Pria berbaju hitam tersebut kemudian diamankan dan dibawa menjauh dari lokasi pemukulan kembali ke arah depan Gedung DPR/MPR. Sebelumnya, massa aksi digiring oleh polisi untuk membubarkan diri ke arah Mall Senayan Park. 

Tidak lama dari kejadian tersebut, polisi kembali menangkap salah seorang diduga demonstran ke arah depan Gedung DPR/MPR. Ia dibawa pergi oleh seorang pria berseragam polisi dan seorang pria lagi tidak mengenakan seragam polisi. 

Tidak diketahui apa musabab pria tersebut ditangkap. Tempo sempat mencoba mengikuti dan mencari tahu alasan di balik penangkapan tersebut. 

Namun, salah satu pria tanpa seragam polisi menghalangi dan menepis kamera reporter Tempo yang merekam kejadian tersebut. "Dari mana lu," katanya dengan nada yang cukup tinggi. 

Massa aksi terpantau mulai digiring untuk keluar dari area depan Gedung DPR/MPR oleh polisi sekitar pukul 19.30 WIB. Dari pantauan Tempo di lapangan, polisi menggunakan meriam air atau water cannon untuk membubarkan massa. 

Hingga sekitar pukul 20.55 WIB, ruas jalan di area sekitar Gedung DPR/MPR terpantau mulai bersih dari kerumunan massa. Meski begitu, para personel kepolisian memutuskan masih berjaga di area tersebut untuk beberapa waktu ke depan. 

Adapun unjuk rasa dilakukan karena DPR mengesahkan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 atau revisi UU TNI. Pengesahan tersebut berlangsung hari ini. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Puan dalam sidang paripurna, Kamis.

Angota dewan yang hadir pun berteriak, “Setuju,” diiringi ketuk palu Puan. 

Sumber: tempo

Komentar