Kapospol Parumaan, Aipda Ihwanudin Ibrahim (II), anggota Polres Sikka dicopot dari jabatannya karena terlibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap JKN (15), pelajar sekolah menengah pertama SMP di Sikka.
"Untuk sementara, yang bersangkutan sudah dibebaskan tugaskan, yang awalnya anggota polri itu menjabat sebagai Kapospol Parumaan, sekarang dibebastugaskan dan kembali menjadi Anggota bintara polres Sikka untuk selanjutnya diperiksa," kata Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, Kamis (20/3).
Menurut Yermi, saat ini Propam Polres Sikka sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka II, korban dan kedua orang tua korban.Tersangka juga sudah ditahan rumah tahanan (Rutan ) Polres Sikka sejak Selasa (18/3).
Ia menjelaskan, pelecahan seksual yang dilakukan oknum polisi tersebut berupa panggilan video disertai gambar porno, dengan posisi oknum tersebut menunjukan alat kelamin kepada korban.
"Pelecahan seksual berupa panggilan video disertai gambar yang tidak bagus, dengan posisi oknum tersebut menunjukan alat kelamin kepada korban," ujarnya.
Hingga saat ini, Propam Polres Sikka masih melakukan pemeriksaan dan selanjutnya kasus itu akan segera disidangkan. Yermi menegaskan, Polres Sikka tidak pernah melakukan upaya damai dalam kasus tersebut.
Yermi menegaskan, Kapolres Sikka, AKBP Moh Mukhson telah memerintahkan agar setiap anggota yang melanggar mesti diproses hukum.
"Kalau kami dari kepolisian tidak pernah mendamaikan suatu permasalahan. Apabila ada perdamaian. masalah itu adalah kesepakatan," kata Yermi.
Hal ini sesuai dengan perintah dari Kapolres Sikka. "Ini perintah tegas dari bapak Kapolres Sikka, bahwa setiap anggota yang berprestasi pasti akan diberikan Reward, tetapi setiap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana akan diberikan hukuman sesuai apa yang dilakukan, " tegasnya Kamis (20/3).
Sumber: tribunnews
Foto: Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial II dicopot DAN ditahan di rutan polres Sikka karena terlibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap JKN (15), pelajar SMP./POS KUPANG/ARNOLD WELIANTO
Artikel Terkait
KPK Kecele Pasal 65 KUHAP dan 65 KUHP dalam Dakwaan Hasto
Pengamat Intelijen dan Geopolitik: Demo Penolakan UU TNI Diduga Ditunggangi ‘Operasi Solo’ Demi Gibran Jadi Presiden
Kabur ke Sukabumi, Polisi Akhirnya Tangkap Jagoan Cikiwul, Preman yang Palak THR ke Perusahaan
Pengamat Curiga Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan Sipil usai RUU TNI Disahkan DPR: Ini Baru Permulaan