KPK Kebut Berkas Perkara Paulus Tannos

- Kamis, 20 Maret 2025 | 07:40 WIB
KPK Kebut Berkas Perkara Paulus Tannos


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek KTP-el. 

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemanggilan saksi-saksi kasus korupsi proyek KTP-el terus dilakukan untuk memperkuat sangkaan terhadap Paulus Tannos.

"Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Jadi sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 20 Maret 2025.

Penyidik saat ini terus memenuhi petunjuk dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," pungkas Tessa.

Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura. Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Miryam S Haryani selaku anggota DPR periode 2009-2014, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017, Miryam dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta Dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu Dolar AS dan Rp10 juta. 

Sumber: rmol
Foto: Tersangka KPK, Paulus Tannos/Repro

Komentar