KPK Dianggap Penuh Nuansa Politis Tangani Kasus Hasto

- Kamis, 20 Maret 2025 | 06:35 WIB
KPK Dianggap Penuh Nuansa Politis Tangani Kasus Hasto


KPK dinilai serampangan dan penuh nuansa politis dalam menangani perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa saat merespons perkara Hasto yang dijerat kasus perintangan penyidikan dan suap terhadap Harun Masiku.

“KPK seharusnya bekerja secara profesional dalam menangani perkara. Justru biasanya tidak secepat ini pelimpahan (kasusnya). Seharusnya dikerjakan secara profesional dan transparan," kata Beni akrab disapa dalam keterangannya, Kamis, 20 Maret 2025.

Pernyataan dia sejalan dengan ungkapan Hasto setelah menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan lalu. Ketika itu, Hasto bertahan dan meyakini kasus yang menjeratnya itu membuatnya sebagai tahanan politik.

Terkait persidangan itu, Beni menilai penempatan Pasal 65 KUHAP dalam dakwaan Hasto yang disebut salah ketik menjadi Pasal 65 KUHP memiliki makna fundamental. Kasus tersebut dinilai bukan sekadar salah ketik karena makna kedua pasal itu berbeda sama sekali.

"Pasal 65 KUHP terkait concursus realis atau perbarengan perbuatan, sedangkan Pasal 65 KUHAP terkait hak tersangka untuk mengajukan saksi dan atau ahli guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya," jelasnya.

Kemudian, lanjut Beni, sebelum persidangan ini, KPK seharusnya memberi ruang kepada Hasto untuk mengajukan praperadilan sebagai tersangka. Namun, pada faktanya KPK tidak transparan dan tidak memberi ruang kepada Hasto untuk mengajukan praperadilan.

Itu sebabnya, kata Beni, KPK ketika menangani kasus Hasto tersebut terkesan politis. Musababnya ruang Hasto terkesan dibatasi. 

"Hak-hak tersangka harus dilindungi agar tidak ada kesan bahwa penanganan perkara tidak bernuansa politik," jelasnya lagi.

Sebelumnya, Hasto menjalani sidang pertama  kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pengurusan anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024, yang menyeret nama Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, Hasto tetap berkeras dan merasa sebagai tahanan politik jika dikaitkan dengan kasus Harun Masiku. 

Sumber: rmol
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Net

Komentar