PARADAPOS.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar mengaudit pengembang rumah subsidi. Pasalnya, baru-baru ini Menteri Ara sapaannya mendapati banyak rumah subsidi yang dibangun tidak layak huni.
"Kalau tidak setuju diaudit, sama dengan tidak setuju dengan langkah negara," kata Menteri Ara dikutip Kamis (20/3/2025).
Data Badan Perlindungan Konsumen, lanjut Menteri Ara, menemukan banyaknya laporan mengenai aspek perumahan. "Semua data-data, bahkan kemarin kita sudah bekerja sama dengan Badan Konsumen, karena pengaduan di bidang perumahan itu tinggi sekali," jelasnya.
Soal temuan rumah subsidi tak layak huni, Ara telah melihatnya sendiri. Itu jadi praktik-praktik para developer nakal yang membangun tidak sesuai aturan. "Saya sendiri turun tangan langsung. Sudah menemukan. Itu cukup banyak perumahan subsidi, yang tidak, bayangin, tidak hujan banjir," jelasnya.
Dia juga menemukan ada lantai rumah subsidi yang sudah mengangkat padahal baru satu tahun dibangun. Temuan itu pula yang disampaikan Ara kepada sejumlah asosiasi pengembang perumahan. "Kalau mau dibantah, bantah dengan data juga. Jelas itu, di kelurahan mana, desa mana, kecamatan mana," tegas dia.
Informasi, dalam rapat yang digelar bersama asosiasi pengembang perumahan, Ara menunjukkan beberapa temuannya dalam inspeksi mendadak ke lokasi rumah subsidi. Salah satunya pada perumahan di Tambun Utara, Bekasi. Ada sejumlah poin temuan di lokasi yang dibangun sejak 2018 itu.
Yakni: genangan air sudah sering terjadi di perumahan; permasalahan dan pengaduan sudah dilaporkan ke pihak pengembang, namun tidak ada respons; tidak ada tempat ibadah menjadi keluhan warga; kondisi saat ini ada 87 rumah dihuni dari 214 rumah terjual.
Lalu, warga membayar cicilan rutin setiap bulan dengan tagihan Rp 1,3 juta selama 15 tahun; tindak lanjut oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PKP untuk memanggil pengembang; warga meminta untuk dibangun drainase dan fasilitas umum; Menteri PKP akan mengecek developer yang baik dan tidak untuk memberikan peluang bagi para developer yang kompeten namun tak diberi kesempatan; developer akan melaksanakan pembangunan drainase kurang dari 3 bulan.
Harus diaudit
Sementara itu, Bambang Setiadi, pengembang dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), sepakat akan hal itu.
Bambang yang juga Ketua Bidang Perizinan, Pertanahan Apersi percaya diri lantaran yakin perumahan yang ia bangun tidak bermasalah. Namun, di sisi lain, Bambang mempertanyakan apa dasar hukum Ara dalam meminta BPK mengaudit pengembang.
Pasalnya, pengembang hanyalah mitra yang digandeng pemerintah untuk menyediakan rumah subsidi. Pengembang tidak menjadi pengguna anggaran dalam program untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini.
“Kalaupun terjadi audit, kami mengusulkan bukan hanya kepada pengembang tapi kepada PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) setempat, kabupaten,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, pengembang perumahan tidak bisa serta-merta menjadi penyedia rumah bersubsidi. Ada serangkaian proses dan seleksi hingga pengembang bisa ikut program FLPP.
Sebelum membangun rumah juga ada perizinan yang harus diurus ke pemerintah daerah setempat. Kemudian ketika rumah yang dibangun pengembang ternyata tidak layak huni, persetujuan kredit untuk konsumen pun tidak bisa ditandatangani. “Kalau ada yang harus diaudit, ya internal mereka, pemerintah, BUMN. Kemudian, ya pengguna anggaran, kementerian. Itu jelas diaudit,” kata Bambang.
PDIP Gerah?
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Adian Napitupulu menyatakan bahwa hal itu tidak perlu terlalu jauh mengambil langkah tersebut.
"Nggak perlu, lah. Masak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) saja diperiksa," kata Adian usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan asosiasi pengembang perumahan di Gedung DPR, Rabu (19/3/2025).
Menurut Adian, audit langsung tidak bisa dilakukan karena pengembang perumahan tidak mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Karena itu, anggota Komisi V DPR ini mengatakan Kementerian PKP perlu melihat dasar hukum pelaksanaan audit BPK terhadap pengembang perumahan.
"Ini kan swasta. Kalau ada permintaan audit, ya auditor publik," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Video Call Porno ke Siswa SMP, Kapospol Parumaan Sikka Dicopot dari Jabatannya
Beredar Pesan Berantai Ungkap Sebab TNI Bunuh Polisi di Arena Judi Sabung Ayam Gara-gara Setoran Kurang
KPK Sita 24 Aset Senilai Rp 882,5 Miliar di Kasus Korupsi Kredit LPEI ke PT Petro Energy
Cerita Saksi Mata Lihat Prajurit TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung dari Jarak Sekitar 6 Meter