Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi bukan mereda dengan telah lengsernya Jokowi, justru semakin hangat bahkan panas. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah melakukan upaya hukum baik melalui gugatan perdata maupun pidana. Untuk perdata pertama melalui PN Jakpus yang terpaksa dicabut karena Penggugat Bambang Tri ditangkap, kedua melalui PN Jakpus kembali dengan Putusan Niet Onvankelijk verklaard (NO) bahwa Pengadilan tidak berwenang.
Adapun proses pidana pertama melalui kuasa pendampingan di Surakarta saat Bambang Tri dan Gusnur diadili dengan tuduhan menyebarkan hoax soal ijazah palsu Jokowi. Putusan in kracht tidak mempersoalkan masalah ijazah tetapi ujaran kebencian. Menyebarkan hoaks ijazah palsu tidak terbukti. Atas dasar ini Bambang Tri dan tiga penggugat lain mengajukan gugatan perdata lagi.
Munculnya informasi baru dan viral di media sosial analisis ahli forensik digital Dr Rismon H Sianipar dalam konten Balige Academy tentang ijazah dan skripsi Jokowi yang diyakininya 100 milyar % palsu itu menjadi menarik dan mesti mendapat respons dari penegak hukum. Bagi TPUA hal ini harus menjadi bukti yang dapat ditambahkan melengkapi bukri terdahulu di Bareskrim Mabes Polri.
Bagi Bareskrim Mabes Polri sendiri, baik menunggu tambahan bukti TPUA, maupun langsung bergerak dengan perkembangan ini menindaklanjuti laporan/pengaduan TPUA terdahulu. Yang jelas, bukti dari indikasi palsunya ijazah Jokowi semakin kuat.
Bareskrim tidak boleh membiarkan keadaan ini berlarut atau berkembang semakin liar.
UGM sebagai pihak yang “tertuduh” dalam kasus ini juga tidak boleh tinggal diam atau telah merasa puas dengan penjelasan dahulu. Temuan atau sangkaan baru dari ahli forensik digital yang kebetulan juga alumni UGM sendiri, patut disikapi pula. Bijak jika membentuk tim untuk mengkaji kebenaran informasi lalu umumkan hasilnya dengan jujur dan transparan.
Dr Rismon Sianipar telah terang-terangan menyalahkan Rektor UGM Prof Dr dr Ova Emilia, SpOG dan menantangnya. Hal ini patut dijawab demi reputasi dan penghindaran dari sanksi hukum di kemudian hari. Posisinya sudah “to be or not to be”. Menurutnya 100 milyar % palsu, dan ini harus diklarifikasi. Ayo keluar, bu Rektor hadapi alumnus UGM nya itu.
Sementara itu aspek hukum juga berjalan simultan. Jokowi memang payah. Hampir bobrok di semua sisi baik health mental, ijazah, korupsi maupun nepotisme. Sebelumnya TPUA bersama elemen lain telah melaporkan/mengadukan delik nepotisme. Sayangnya Bareskrim nampaknya masih sungkan pada Jokowi.
The final attack TPUA dan berbagai elemen perjuangan ke UGM Yogyakarta bulan Syawal besok diharapkan menjadi ajang “halal bil halal” pembuktian kejujuran UGM kepada para aktivis dan rakyat Indonesia. Mengakhiri gonjang ganjing, isu atau tudingan kepada Jokowi soal ijazahnya.
Awal dari UGM berakhir di UGM.
The semi final attack adalah desakan Bareskrim untuk segera bergerak dan bertindak. Mencari dan memeriksa UGM lengkap mengenai administrasi valid kelulusan Jokowi. Panggil langsung Jokowi ke Mabes Polri untuk pemeriksaan. Informasi Dr Rismon yang pembuktiannya akan diserahkan TPUA kepada Bareskrim dapat menjadi acuan.
Bareskrim Mabes Polri adalah pembuka jalan, sedangkan UGM harus menyelamatkan reputasi institusi dengan berlaku jujur, seksama, dan meminta maaf.
Akakankah soal ijazah palsu ini akan menjadi pintu realisasi dari desakan rakyat agar Jokowi ditangkap dan diadili ? Mungkin saja.
Tidak ada kejahatan yang tertutupi selamanya.
Bandung, 20 Maret 2025
by M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Artikel Terkait
Perjuangan Anne Candra Masuk Islam, Diusir dari Rumah hingga jadi Marbot Masjid
Ustaz Derry Sulaiman Banjir Protes Dituding Jebak Bobon Santoso jadi Mualaf
Tolak RUU TNI, Situasi Memanas, Mahasiswa Bakar Ban Bekas
Dana Haji Dikemanakan BPKH? Harus Segera Diaudit