Mahasiswa Bakal Demo Tolak RUU TNI Besok, Anggota DPR: Itu Hak yang Dilindungi Konstitusi

- Rabu, 19 Maret 2025 | 14:35 WIB
Mahasiswa Bakal Demo Tolak RUU TNI Besok, Anggota DPR: Itu Hak yang Dilindungi Konstitusi


Rencana mahasiswa melakukan demonstrasi menolak Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat yang dilindungi Konstitusi.

Unjuk rasa itupun tak menggoyahkan rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan RUU TNI pada rapat paripurna Kamis besok, 20 Maret 2025. 

“Demonstrasi, demo, ya itu adalah hak masyarakat Indonesia yang dilindungi secara konstitusi. Itu adalah bagian dari demokrasi Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 19 Maret 2025. 

“Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing-masing,” imbuhnya. 

Dave menyebut bahwa pro kontra soal RUU TNI adalah hal biasa. Namun yang pasti, kata dia, DPR memastikan tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI. 

“Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” tegas Legislator fraksi Golkar ini. 

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Koalisi Masyarakat Sipil berencana menggelar demonstrasi menolak RUU TNI yang akan disahkan oleh DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Satria Naufal mengatakan, koalisi sipil tengah menentukan lokasi hingga tuntutan massa aksi kepada pemerintah.

“BEM SI dan (Koalisi) Masyarakat Sipil sedang dan terus konsolidasi hingga menggelar demonstrasi," kata Satria kepada wartawan, Selasa 18 Maret 2025.

Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono/RMOL

Komentar