Waduh, Ifan Seventeen dan Deddy Corbuzier Ketahuan Ternyata Belum Lapor Kekayaan Sejak Dilantik

- Rabu, 19 Maret 2025 | 11:10 WIB
Waduh, Ifan Seventeen dan Deddy Corbuzier Ketahuan Ternyata Belum Lapor Kekayaan Sejak Dilantik


PARADAPOS.COM - Vokalis band Seventeen, Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen dan Deddy Corbuzier disebut belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu diungkapkan Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Ifan resmi menjabat Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), sedangkan Deddy dilantik sebagai Stafsus Menteri Pertahanan.

“Jabatan tersebut termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN,” tegas Budi.

Budi menambahkan, Ifan dan Deddy wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK maksimal tiga bulan sejak diangkat.

“Tiga bulan sejak pengangkatan,” kata Budi.

Sementara, Budi menjelaskan, mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk yang Wajib melaporkan LHKPN.

Adapun Perkom ini mulai efektif berlaku pada 1 April 2025.

Kendati demikian, KPK akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk memastikan status jabatan Staf Khusus Menteri, apakah setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Koordinasi penting karena dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, jabatan Staf Khusus Menteri termasuk dalam kategori wajib melaporkan LHKPN.

“Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” ungkap Budi.

Akan tetapi, jika jabatan stafsus menteri tidak setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka batas waktu pelaporan LHKPN adalah dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 efektif berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025.

Budi menuturkan, pihaknya juga siap memberikan pendampingan kepada Deddy Corbuzier dan pejabat lainnya dalam proses pengisian LHKPN.

Hal itu untuk memastikan pelaporan yang akurat dan tepat waktu.

“KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” tutur Budi.

Sumber: tvone

Komentar