Viral Penemuan Ladang Ganja di Bromo, Netizen: Dilarang Pakai Drone = takut Ketahuan?

- Selasa, 18 Maret 2025 | 16:40 WIB
Viral Penemuan Ladang Ganja di Bromo, Netizen: Dilarang Pakai Drone = takut Ketahuan?


PARADAPOS.COM -
Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kabar soal penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Jawa Timur.

Keberadaan ladang ganja ini terungkap melalui rekaman drone yang menangkap gambar area penanaman di wilayah konservasi tersebut.

Sontak kabar tersebut langsung viral dan jadi perbincangan hangat di media sosial, bahkan tak sedikit netizen yang mengakitkan dengan adanya tarif penggunaan drone dengan nilai yang cukup lumayan.

Tak hanya itu, Sejumlah netizen berspekulasi bahwa larangan penggunaan drone di kawasan Bromo mungkin berkaitan dengan upaya menutupi keberadaan ladang ganja tersebut.

“Dilarang pakai drone = takut ketahuan, wajib pemandu/tour guide = biar pengunjung gak nyasar ke ladang, wisata tutup = panen raya, pemeliharaan ekosistem = lagi nanem,” tulis akun TikTok @ini_bayu2 dalam unggahannya yang viral.

Diketahui, Ladang ganja tersebut ditemukan di zona rimba dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro, yang berada di bawah naungan Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.

Total luas ladang yang ditemukan kurang dari satu hektare dari total kawasan seluas 6.367 hektare. Pekan lalu, persidangan kasus ini digelar dengan menghadirkan tiga saksi utama, yakni Yunus Tri Cahyono selaku polisi hutan dan Kepala Resor Senduro, Edwy Yunantu sebagai polisi hutan dan staf Kantor Balai Besar TNBTS, serta Untung yang juga merupakan polisi hutan.

Dalam kesaksiannya, mereka mengungkapkan bahwa terdapat 59 titik penanaman ganja yang ditemukan di berbagai lokasi dengan luas yang bervariasi, mulai dari dua hingga 16 meter persegi.

“Ada yang dua meter persegi, ada yang empat meter persegi, ada juga yang 16 meter persegi,” ungkap Yunus di hadapan majelis hakim.

Para saksi menegaskan bahwa keberadaan ladang ganja ini telah menyebabkan kerusakan ekosistem.

Yunus menjelaskan bahwa lokasi penanaman ganja tersebut merupakan habitat asli tanaman endemik di kawasan zona rimba.

“Penanaman ganja itu merusak ekosistem,” tegas Yunus.

Senada dengan pernyataan tersebut, Untung juga menambahkan bahwa tanaman yang bukan berasal dari kawasan tersebut tidak boleh ditanam di sana, sehingga keberadaan ladang ganja ini termasuk pelanggaran serius terhadap aturan konservasi.

"Itu daerah endemik. Tanaman selain endemik tidak boleh ditanam di situ. Penanaman ganja di tempat itu termasuk pelanggaran," ujarnya.

Selain merusak habitat asli, penyebaran ladang ganja ini juga berdampak pada pohon-pohon di kawasan tersebut, seperti pinus dan cemara.

Jika kondisi ini dibiarkan, pemulihan ekosistem menjadi sebuah keharusan.

Sumber: viva

Komentar