Kebangetan! Kepsek Diduga Ikut Nyetor ke Rohidin Mersyah

- Selasa, 18 Maret 2025 | 08:55 WIB
Kebangetan! Kepsek Diduga Ikut Nyetor ke Rohidin Mersyah


Para kepala SMA/SMK Negeri di Kota Bengkulu disebut turut memberikan bingkisan berisi uang untuk biaya pemenangan Rohidin Mersyah di Pilkada Bengkulu 2024.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menjerat Rohidin Mersyah selaku mantan Gubernur Bengkulu pada Senin, 17 Maret 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025.

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Iwan selaku staf biro umum kantor Sekretariat Daerah Pemprov Bengkulu dan Zamhari selaku Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko.

"Saksi I (Iwan) didalami terkait dengan perintah atasan saksi kepada saksi untuk menerima bingkisan berisi uang dari para kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Bengkulu yang ditujukan untuk pembiayaan pemenangan tersangka RM," terang Tessa.

Sedangkan saksi Zamhari, didalami soal permintaan bantuan dari tersangka Rohidin kepada para anggota DPRD dari partai tertentu. Namun, Tessa tidak menyebutkan partai politik apa yang dimaksud.

Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi. 

Ketiganya ialah, Rohidin Mersyah selaku mantan Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Pada Juli 2024, tersangka Rohidin menyampaikan sedang membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu 2024.

Sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Cagub.

Selanjutnya, Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Kemudian, Tejo Suroso selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin pernah mengancam Tejo akan dicopot jika Rohidin tidak terpilih lagi menjadi gubernur.

Kemudian, Saidirman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu juga mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Saidirman juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 sebesar Rp1 juta per orang. Hal itu bertujuan agar Rohidin mendapatkan dukungan para honor PTT dan GTT.

Lalu, Ferry Ernest Parera selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1.405.750.000.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan aset milik Rohidin berupa 4 bidang tanah yang terdiri dari satu bidang tanah beserta rumah di Depok Jawa Barat dan tiga bidang tanah di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar. Selain itu, KPK juga menyita satu rumah milik Rohidin di Yogyakarta yang diduga dibeli dari hasil korupsi senilai Rp1,5 miliar. 

Sumber: rmol
Foto: Rohidin Mersyah/Net

Komentar