PARADAPOS.COM - Belakangan seliweran di media sosial soal kewenangan polisi disebut bisa menyita kendaraan bermotor para pengemudi jika kedapatan melanggar peraturan lalu lintas di jalan.
Salah satunya narasi ini disebarkan akun X @tanyarlfes.
Akun mengunggah tangkapan gambar menyebut soal perubahan aturan dalam tilang bagi anggota kepolisian pada tahun 2025.
βWelcome to IndonesiA, perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal, mereka beli penuh jeri payah What do you think?β demikian seperti dikutip dari akun tersebut pada Senin, 17 Maret 2025.
ππ
π welcome to Indonesia
β Tanyarlfes (@tanyarlfes) March 15, 2025
- perampasan aset koruptor π ββοΈ
- perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. πββοΈ
Padahal mereka beli penuh jeri payah
What do you think? π΅βπ« pic.twitter.com/Q8Zn7kuITv
Terkait hal ini, polisi pun merespons. Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso menekankan kalau narasi tersebut tak benar.
Dia menegaskan, polisi tak bisa langsung menyita kendaraan.
βInfo yang beredar adalah tidak benar,β katanya.
Diriya menjelaskan, kalau tidak ada perubahan aturan dalam tilang yang dilakukan anggota polisi lalu lintas di lapangan seperti narasi yang viral di medsos.
βTidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada,β ujar dia.
Kemudian, soal pengesahan STNK (surat tanda nomor kendaraan) tahunan, memang hal ini harus disahkan setiap tahun.
Namun, jika tertangkap petugas STNK belum disahkan, pengendara bisa ditilang tapi kendaraannya tidak serta merta disita.
βKamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT. Jika STNK belum disahkan selama 2 tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Misal kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan,β katanya.
Slamet menambahkan, konfirmasi pelanggaran ETLE bagi setiap pengemudi pun tak langsung ditilang.
Pemilik kendaraan lebih dulu dikirim surat konfirmasi ke alamat terdaftar guna verifikasi.
Jika pengendara belum membayar pajak kendaraan melebihi batas waktu, cuma dikenakan denda sesuai Perda masing-masing Provinsi.
Sementara itu, pemblokiran data kendaraan dilakukan kalau pemilik tak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu ditentukan. Blokir bakal dibuka lagi pasca konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
Dia menambahkan, penjelasan lainnya yakni soal pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun.
Sementara, pembaruan STNK cuma dilakukan jika masa berlakunya sudah habis 5 tahun.
βDasar hukum. Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, pastikan STNK-mu selalu up-to-date dan patuhi aturan lalu lintas ya! Jangan sampai kena tilang karena hal-hal yang sebenarnya bisa dihindari,β kata dia lagi.
Sumber: VIVA
Artikel Terkait
Viral Pengemis Bermobil Pura-Pura Buta Mendadak Bisa Melihat
VIRAL Link Video Bidan Rita 40 Detik di Kamar Mandi Bikin Heboh Media Sosial!
Penghapusan Dwifungsi ABRI Dibayar Mahal oleh Gusdur, Alissa Wahid: Jangan Sampai Terulang!
Wanita di Depok Diperkosa Saat Sedang Tidur di Kamar, Korban Diancam Pakai Kapak