PARADAPOS.COM - Jenderal TNI (Hor) (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut mengamati kebijakan Presiden Prabowo yang akan mengembalikan Dwi Fungsi ABRI.
Diingatkan Ketua Umum Partai Demokrat itu, jangan sampai ABRI (TNI/Polri) mengulangi masa lalu yang sudah dikoreksi oleh sejarah.
"Jangan sampai ABRI TNI/Polri mengulangi masa lalu yang sudah dikoreksi oleh sejarah, we have to respect democracy," kata peraih Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik Akabri tahun 1973 ini.
Menurut SBY, waktu Pemilu di tahun 1997 peserta Pemilu hanya diikuti 3 parpol saja, yaitu Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
"Tiga parpol ini yang pertamakali melakukan reformasi ABRI, setelah itu bersama-sama reformasi nasional," kata SBY.
"Saya oleh Panglima TNI Wiranto ditunjuk menjadi Ketua Tim Refomasi ABRI, saya bekerja selama 2 tahun mengunjungi kampus-kampus bertemu reformis mendengarkan harapan rakyat," jelas SBY.
"Dan akhirnya TNI atau ABRI waktu itu harus melakukan perubahan reformasi," katanya.
Menurut SBY, menyimak kondisi TNI bersama pemerintah yang kini sudah menggodok revisi RUU TNI, ia mengingatkan jangan sampai Abri TNI/Polri melakukan kesalahan," katanya.
"Justice freedom, itu pandangan saya," pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membagikan draf yang berisi poin-poin perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia kepada wartawan guna memastikan tidak ada pasal-pasal yang problematik.
Dasco melakukan hal itu ketika menepis isu-isu di media sosial tentang RUU tersebut.
Hal ini mengingat draf yang tersebar di media sosial melenceng dan tidak sesuai dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen ini menegaskan bahwa DPR memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media massa. Bahkan, substansi dari penolakan-penolakan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas.
Menurut Dasco, hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.
"Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," katanya.
Ia menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait dengan kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Berikutnya Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Selanjutnya Pasal 47 yang menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.***
Sumber: hukamanews
Artikel Terkait
Ijazah Palsu Jokowi merupakan Bencana Nasional dan Extra Ordinary Crime
Seolah dukung Palestina, perusahaan terafiliasi Israel buat acara Ramadan di masjid
3 Polisi Tewas Diberondong Senapan Serbu saat Gerebek Judi, Kodam II/Sriwijaya Buka Suara
Kekesalannya Memuncak, Mamat Alkatiri Kritik Keras Deddy Corbuzier terkait terkait RUU TNI