Bunga Laila Febrianti atau BL alias Lexsa (29) gelap mata saat kekasihnya Irma menolak bertukar pasangan dengan wanita lain. BL yang sedang dalam pengaruh minuman keras dan obat terlarang Camlet, menusuk leher korban Irma dengan sebilah pisau hingga tewas.
Peristiwa sadis itu terjadi di tempat kos Jalan Siliwangi, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung dekat gudang rongsok pada Sabtu 8 Maret 2025 pukul 03.30 WIB.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Jumat 7 Maret 2025, korban berinisial Irma bersama tersangka BL, Lisna Wati atau LW, dan Meilani Ivanawati atau MI menenggak minuman keras dan mengkonsumsi obat terlarang di tempat kos.
Tak lama kemudian, mereka berhenti minum karena salah seorang dari mereka mabuk berat. Lalu terjadi perselisihan karena LW meminta korban bertukar pasangan tidur. LW lebih suka tidur dengan BL yang merupakan kekasih korban Irma.
Karena tidak mau, akhirnya terjadi perselisihan antara BL dengan korban Irma. LW dan MI menyaksikan perselisihan itu di lokasi kejadian. Pelaku BL lantas mengambil pisau dapur yang tak jauh dari kamar kos, lalu menusuk leher Irma hingga tewas.
"Jadi motifnya karena memang cemburu. Korban sempat dibawa ke RS Selamun tapi nyawanya tak terselamatkan," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman, Senin (17/3/2025).
Kombes Budi menyatakan, setelah korban Irma dinyatakan meninggal, tersangka BL dan LW mengabari keluarga kakak korban dan menginformasikan bahwa Irma menjadi korban begal. Jenazah korban dibawa ke kampung halamannya di Ciamis.
"Tersangka LW dan BL membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban," ujar Kombes Budi.
Kapolrestabes menuturkan, keluarga IR merasa curiga dan tidak percaya dengan keterangan para tersangka. Akhirnya, keluarga pun kemudian melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ciamis walaupun korban telah dimakamkan.
"Kemudian polsek di Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Akhirnya terungkap fakta bahwa korban tewas bukan karena begal melainkan pembunuhan yang dilakukan tersangka BL," tutur Kapolrestabes.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, kata Kombes Budi, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga terangka BL, LW, dan MI.
Tersangka utama pembunuhan BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana.
"BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan LW dan MI melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum sehingga dijerat Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan," ucap Kombes Budi.
Sumber: okezone
Foto: Perempuan Penyuka Sesama Jenis
Artikel Terkait
Ijazah Palsu Jokowi merupakan Bencana Nasional dan Extra Ordinary Crime
Seolah dukung Palestina, perusahaan terafiliasi Israel buat acara Ramadan di masjid
3 Polisi Tewas Diberondong Senapan Serbu saat Gerebek Judi, Kodam II/Sriwijaya Buka Suara
Kekesalannya Memuncak, Mamat Alkatiri Kritik Keras Deddy Corbuzier terkait terkait RUU TNI