Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah diduga membeli rumah senilai Rp1,5 miliar di Provinsi Yogyakarta menggunakan uang hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang dipanggil dan diperiksa pada Senin, 17 Maret 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sleman," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.
Ketiga saksi yang telah diperiksa, yakni staf kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk, Swandari Handayani selaku Notaris/PPAT, dan Naidatin Nida selaku wiraswasta.
"Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pembelian 1 bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka," terang Tessa.
Atas pembelian rumah dari hasil korupsi itu, lanjut dia, tim penyidik selanjutnya melakukan penyitaan terhadap rumah dimaksud.
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas 1 bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," pungkasnya.
Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi. Ketiganya ialah, Rohidin Mersyah selaku mantan Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Pada Juli 2024, tersangka Rohidin menyampaikan sedang membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu 2024.
Sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Cagub.
Selanjutnya, Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
Kemudian, Tejo Suroso selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin pernah mengancam Tejo akan dicopot jika Rohidin tidak terpilih lagi menjadi gubernur.
Kemudian, Saidirman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu juga mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Saidirman juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 sebesar Rp1 juta per orang. Hal itu bertujuan agar Rohidin mendapatkan dukungan para honor PTT dan GTT.
Lalu, Ferry Ernest Parera selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1.405.750.000.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan aset milik Rohidin berupa empat bidang tanah yang terdiri dari satu bidang tanah beserta rumah di Depok Jawa Barat dan tiga bidang tanah di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah/RMOL
Artikel Terkait
3 Polisi Tewas Diberondong Senapan Serbu saat Gerebek Judi, Kodam II/Sriwijaya Buka Suara
Kekesalannya Memuncak, Mamat Alkatiri Kritik Keras Deddy Corbuzier terkait terkait RUU TNI
Novum Baru: Angkat Bambang Tri Mulyono Menjadi Tokoh Pembela Kebenaran - Hukum Mati Jokowi?
Innalillahi, Aktor Bajaj Bajuri Mat Solar Meninggal Dunia akibat Stroke