Hoax atau Fakta? Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Langsung Disita? Ini Kata Polisi!

- Senin, 17 Maret 2025 | 13:40 WIB
Hoax atau Fakta? Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Langsung Disita? Ini Kata Polisi!


Polri meluruskan isu tentang kendaraan yang menunggak pembayaran pajak selama dua tahun akan disita.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Slamet Santoso menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia menampik adanya isu, apabila seseorang tidak membayar pajak sebanyak dua kali bakal disita kendaraannya.

"STNK harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, akan ditilang. Tapi kendaraan tidak disita. Nantinya, para pelanggar bakal diarahkan ke kantor Samsat," katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Slamet juga menambahkan bahwa STNK belum disahkan alias menunggak selama 2 tahun, maka data kendaraan juga tidak akan dihapus, kecuali atas permintaan pemilik.

"Misalnya kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan," katanya.

Slamet menyampaikan bahwa kendaraan yang menunggak pajak kendaraan, nantinya bakal dikenakan denda.

Besarannya, tergantung sesuai dengan Perda provinsi masing-masing.

"Jika belum bayar pajak kendaraan melebihi batas waktu, kamu hanya dikenakan denda sesuai perda masing-masing provinsi," ucapnya.

Pemblokiran Kendaraan

Pemblokiran data kendaraan, bakal dilakukan bila pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan.

"Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan," katanya.

Sebelumnya, dikabarkan soal penyitaan kendaraan bermotor, oleh pihak kepolisian jika hal pemilik kendaraan belum membayar pajak selama dua kali.

Hal tersebut seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Dalam penjelasannya kepada awak media, ia mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa STNK yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun.

"Harus dimintakan pengesahan setiap tahun," katanya.

Ia melanjutkan bahwa STNK diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden).

Apabila, pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang selama setidaknya dua tahun, maka akan mendapat sanksi tegas.

"Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan," tuturnya.


Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Instagram/@autotivo)

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi kendaraan disita dan data pengendaranya dihapus, jika STNK mati dua tahun atau lebih diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Untuk kendaraan yang disita saat STNK mati dua tahun, ia mengemukakan ada beberapa ketentuan yang berlaku.

Ketentuan itu diatur berdasar Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

"Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor," katanya.

Tetapi sebelum kepolisian menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, terlebih dahulu diberikan surat peringatan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengingatkan pemilik kendaraan akan kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK.

Surat peringatan tersebut disampaikan selama tiga kali, sebelum kepolisian mengambil tindakan.

Ia mengemukakan, apabila pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, maka data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.

"Pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor dan penyitaan kendaraan bermotor," kata Artanto.

Sumber: suara
Foto: Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Slamet Santoso. [SuaraJogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Komentar