Deddy Sitorus Diduga Tak Laporkan Tas Mewah dalam LHKPN

- Senin, 17 Maret 2025 | 09:50 WIB
Deddy Sitorus Diduga Tak Laporkan Tas Mewah dalam LHKPN


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR RI Deddy Sitorus diduga ada kejanggalan.

"Ada dugaan kepemilikan barang branded yang tidak dilaporkan dalam LHKPN Deddy Sitorus antara tahun 2019 sampai 2024," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangan tertulisnya, Senin 17 Maret 2025.

Haidar mengatakan, dugaan itu muncul setelah timnya menemukan beberapa foto istri politikus PDIP tersebut menggunakan koleksi tas disinyalir branded. 

Tas mewah tersebut mulai dari Bvlgari Serpenti, Balenciaga Neo Classic, Christian Dior Gold hingga Burberry yang harganya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan ketentuan KPK, substansi harta yang dilaporkan dalam LHKPN mencakup milik suami, istri dan anak dalam tanggungan. Koleksi tas seharusnya dicatat pada pos "Harta Bergerak Lainnya".

"Namun dalam LHKPN Deddy Sitorus yang diunggah KPK, harta bergerak lainnya jumlahnya tercatat nihil. Baik dalam LHKPN 2019, 2020, 2021, 2022 maupun 2023," kata Haidar.

Atas dasar itulah, Haidar meminta KPK memanggil Deddy Sitorus untuk mengklarifikasi, memeriksa atau mendalami LHKPN yang bersangkutan. 

Hal ini sesuai dengan peran LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan sekaligus pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tidak tertutup kemungkinan ada koleksi tas atau bahkan barang-barang branded lainnya yang tidak dilaporkan Deddy Sitorus dalam LHKPN miliknya. Jadi, sebaiknya KPK panggil dan periksa," kata Haidar.

Terlebih, sambungnya, meskipun sudah dibantah, Deddy Sitorus pernah dilaporkan ke KPK dan Kortas Tipidkor Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau gratifikasi terkait penyewaan helikopter untuk kampanye yang disebut pelapor mencapai tiga miliar lebih.

Pada Pemilu 2019, Deddy Sitorus menjadi caleg PDIP dengan jumlah dana kampanye paling besar di angka Rp4,831 miliar. Sebagai gambaran, anggota DPR RI periode 2019-2024 menerima penghasilan sekira Rp66,1 juta per bulan.

Asumsinya, selama lima tahun atau 60 bulan penghasilan anggota DPR RI adalah sekira Rp3,966 miliar. Artinya, Deddy Sitorus kemungkinan tidak balik modal bahkan malah selisih (rugi) sekira Rp865 juta.

"Tetapi faktanya selama menjabat anggota DPR RI, harta Deddy Sitorus bertambah Rp14 miliar lebih," pungkas Haidar. 

Sumber: rmol
Foto: Anggota DPR RI Deddy Sitorus/Ist

Komentar