Bu Guru Salsa muncul kembali ke publik usai lama menghilang dari media sosial. Kemunculannya langsung viral, karena dianggap tidak menyesali perbuatan membuat video syur.
Akun X @ciloq*** membagikan ulang video Bu Guru Salsa yang sedang melakukan siaran langsung di TikTok. Terlihat di sesi live itu penonton Bu Guru Salsa lebih dari 35,9 ribu orang.
Dalam sesi live, Bu Guru Salsa coba menjawab pertanyaan netizen yang masuk. Hampir semua dijawab, termasuk bagaimana nasib anaknya di masa depan jika melihat video syur yang dibuatnya.
Bu Guru Salsa merespons pertanyaan itu dengan sedikit emosi. Sayangnya, apa yang disampaikan dianggap menyepelekan yang telah diperbuat.
"(Nanti kalau anak lihat (video) ibunya bagaimana?) Bodo amat! Ya, gak apa-apa, nasi sudah menjadi bubur," kata Bu Guru Salsa, dikutip Senin (17/3/2025).
Di kesempatan yang sama, Bu Guru Salsa pun mengakui bahwa jejak digital tidak bisa dihilangkan di media sosial. Terlebih jika sudah masuk ke Terabox atau Telegram, apa yang pernah tersebar susah dihapus.
"Kalau sudah masuk ke Terabox atau Telegram, susah untuk diretas. Mau gimana," ungkap TikToker tersebut.
Menit Resmi Menikah, Ini Sosok Suaminya!
Bahkan, Bu Guru Salsa ditantang netizen untuk membuat part 2. Bukannya malu atas pertanyaan itu, dia malah menjawab, "Iya, monolog saja kali, ya, kapan-kapan deh."
Sebagai informasi, Bu Guru Salsa menjadi perbincangan publik usai video viral 5 menit tersebar di media sosial. Gegara itu, dia pun meminta maaf secara terbuka ke publik, lalu mengaku menyesali perbuatannya dan berharap tidak dicontoh oleh siapa pun
Sumber: Inews
Foto: Bu Guru Salsa kembali muncul di media sosial, langsung viral karena bilang bodo amat. (Foto: TikTok)
Artikel Terkait
Detik-detik Motor Kurir Beserta 138 Paket Dimaling di Palembang, Korban Harus Ganti Rugi Rp6 Juta
Waduh! Bandara Kertajati Yang Habiskan Rp2,6 Triliun Bakal Dijadikan Bengkel Karena Sepi
Viral, Diduga Anggota TNI Pukuli Juru Parkir Disabilitas gegara Spion Mobil
Presiden Prabowo Keluarkan Inpres: Pengangkatan CPNS Juni dan PPPK Oktober 2025