PARADAPOS.COM - Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tuban, TNI, Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) melakukan razia di sejumlah rumah kos di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (15/3/2025).
Razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.
Dari total lima kos yang diperiksa, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri yang sedang berada di dalam kamar.
Salah satu di antara pasangan itu adalah anggota polisi berinisial TM (22), warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
TM terjaring razia saat berada di dalam kamar kos bersama wanita berinisial EDP (20), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Menurut Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Rudi, TM bukanlah anggota polisi dari jajar Polres Tuban, melainkan anggota dari jajaran Polres Lamongan.
“Yang bersangkutan anggota dari Polsek Solokuro Lamongan,” ujar Rudi, dikutip dari Tribun Jatim, Senin (17/3/2025).
Rudi menyebut, atas perbuatan, saat ini TM telah mendapatkan penindakan dari Propam Polres Lamongan.
“Saat ini sudah mendapat penanganan dari Propam Polres Lamongan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kendati kedapatan sedang ngamar bersama seorang wanita, TM sempat tidak terima saat petugas merazianya.
Pasalnya, dirinya merasa tak sedang berbuat asusila di dalam kamar kos itu.
Namun setelah mendapatkan arahan dari petugas, TM kemudian mulai menyadari perbuatannya.
Kemudian, pasangan kedua yang tak memiliki hubungan suami istri didapati di sebuah homestay bernama F&Z yang lokasinya di Kelurahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Di dalam homestay itu, ditemukan laki-laki berinisial NAZ (42), warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polisi, Makam Alm Pandu Brata Saputra Siregar Dibongkar
Presiden Prabowo Percepat Pengangkatan CPNS Jadi Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025
VIRAL Dua Oknum Polisi Diduga Terima Salam Tempel, Wadir Lantas Polda Metro Jaya Buka Suara
Detik-detik Motor Kurir Beserta 138 Paket Dimaling di Palembang, Korban Harus Ganti Rugi Rp6 Juta