Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025: STNK Mati Motor dan Mobil Bisa Disita

- Minggu, 16 Maret 2025 | 05:10 WIB
Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025: STNK Mati Motor dan Mobil Bisa Disita


PARADAPOS.COM - 
Mulai April 2025, aturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor akan diberlakukan di Indonesia. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta menekan jumlah kendaraan ilegal di jalan raya.

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Dihapus dari Sistem


Berdasarkan aturan terbaru, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan dihapus dari sistem registrasi kepolisian. 

Hal ini berarti kendaraan tersebut tidak lagi memiliki legalitas resmi dan dilarang beroperasi di jalan umum.

Sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), STNK menjadi bukti sah kepemilikan dan operasional kendaraan. 

Jika STNK tidak aktif, kendaraan dianggap ilegal secara hukum.

Regulasi ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Sanksi bagi Pemilik Kendaraan dengan STNK Mati


Pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun akan menghadapi sanksi administratif yang ketat. 

Sesuai Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang akan dihapus dari daftar registrasi. 

Jika sudah dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang dan akan kehilangan status legalnya.

Sebelum tindakan penghapusan dilakukan, kepolisian akan memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan:

1. Peringatan pertama dikirimkan tiga bulan sebelum data kendaraan dihapus.

2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan.

3. Peringatan ketiga dikirimkan satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik masih belum merespons.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak memperpanjang STNK, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem dan berpotensi disita.

Aturan ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki legalitas yang jelas. 

Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk selalu memperpanjang STNK tepat waktu agar terhindar dari penghapusan data kendaraan serta potensi penyitaan oleh pihak berwenang

Sumber: porosjakarta

Komentar