Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI TB Hasanuddin mengatakan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Total kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh TNI kini bertambah jadi 16 dari Sebelumnya hanya 15. TB Hasanuddin mengatakan terdapat penambahan satu badan dari rencana sebelumnya yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI.
“Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI,” kata Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada awalnya terdapat 10 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Kemudian, pada revisi Undang-Undang TNI, direncanakan terdapat penambahan sebanyak lima kementerian/lembaga dari ketentuan undang-undang sehingga menjadi 15 kementerian/lembaga
Lalu pada pembahasan Panja RUU TNI, sambung Hasanuddin, ada penambahan satu lembaga lagi yang telah ditetapkan, yakni BNPP.
Dengan demikian, apabila ada prajurit TNI aktif yang menduduki suatu jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut, Hasanuddin menyampaikan bahwa prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan.
“Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur,” kata dia.
Sebelumnya, dalam RUU TNI, direncanakan terdapat 15 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Inteligen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Lembaga Pertahanan Nasional.
Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Sumber: suaranasional
Foto: Ilustrasi anggota TNI AL (IST)
Artikel Terkait
Tadarus Pemikiran Islam: Menghidupkan Pemikiran Islam Transformatif
Bau Amis di Piring Gratis: Waspadai Drama Baru Skandal Besar Korupsi MBG
Plat ZZ dan Drama Pengawalan, Ketika Dishub Bermain di Lahan Polisi
Kasus Patwal Tendang Pemotor di Bogor Berakhir Damai, Kasat Lantas: Sama-sama Salah