Viral Pernyataan Zulhas Soal Shalat, LBH Yusuf Laporkan ke Mabes Polri dan Bawaslu

- Kamis, 21 Desember 2023 | 17:00 WIB
Viral Pernyataan Zulhas Soal Shalat, LBH Yusuf Laporkan ke Mabes Polri dan Bawaslu

JAKARTA- Pernyataan Menteri Perdagangan yang Juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengenai cara shalat pendukung Prabowo dinilai melanggar dua hal.

Pertama dugaan tindak pidana penistaan agama, kedua pelanggaran administrasi pemilu.

Atas dasar itu, LBH Yusuf melaporkan Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Bareskrim Mabes Polri dan ke Bawaslu RI di Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.

Baca Juga: Blokir SABH UTA '45 Diduga atas Arahan Petinggi PDIP, Rektor: Sesama Kaum Nasionalis Harusnya Saling Dukung

Laporan disampaikan Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen yang didampingi sejumlah advokat lainnya diantaranya Said Kemal, Marta Tri Ramadhona, Miftahurrahmah dan Yasin.

“Kami menilai Zulkifli Hasan melanggar kedua hal tersebut, sebagaimana diatur pada UU Pemilu, UU ITE dan ketentuan pada KUHP,” kata Mirza Zulkarnaen kepada wartawan.

Dijelaskan Mirza, pada Selasa 19 Desember 2023, Zulhas berbicara di forum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, sebagai bagian dari program kerja Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Parpol Koalisi Yakin Debat Cawapres Tema Ekonomi Mampu Dikuasai Mahfud MD

Salah satu acara dalam forum tersebut adalah Deklarasi APPSI mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketika acara, Zulhas menyinggung soal perubahan sikap masyarakat di tahun politik, sehingga masyarakat enggan mengucapkan kata “amin” setelah imam membaca surat Alfatihah saat salat maghrib.

Zulhas juga mengatakan masyarakat tidak mau menunjukkan jari telunjuk saat duduk tahiyat awal dan akhir, karena dianggap identik dengan simbol paslon capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: TKN: Prabowo-Gibran Komitmen Dorong Entrepreneur Muda Lewat Kredit Start-up

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kecintaan pendukung kepada Prabowo-Gibran.

“Perbuatan dan pernyataan Bapak Zulhas selaku Menteri Perdagangan masuk dalam kategori kampanye sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum,” jelas Mirza.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com

Komentar