Revisi UU 34/2004 tentang TNI dibahas berdasarkan kajian mendalam dan mendengar banyak masukan. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran berlebih pada RUU TNI yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.
Begitu dikatakan Anggota Komisi I DPR , Farah Puteri Nahlia. Dia memastikan revisi yang sedang dibahas tidak menghidupkan kembali Dwifungsi TNI serta tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil.
“Kami memahami kekhawatiran banyak pihak terkait revisi UU TNI ini," ujar Farah kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025.
Dia menyampaikan, setiap pasal telah dirancang dengan memastikan bahwa peran dan fungsi TNI tetap dalam koridor demokrasi. Begitu juga supremasi sipil tetap tegak, sesuai dengan prinsip reformasi 1998.
Sambung Legislator PAN ini, Revisi UU TNI ini tidak memberikan ruang bagi kembalinya Dwifungsi TNI. TNI tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitu pertahanan negara, tanpa intervensi dalam ranah politik atau pemerintahan sipil.
"RUU ini menegaskan bahwa prajurit aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi yang secara strategis memerlukan keahlian pertahanan dan keamanan," tuturnya.
"Jadi, tidak ada lagi dominasi TNI dalam birokrasi sipil yang dapat mengarah pada kembalinya Dwifungsi," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Anggota Komisi I DPR , Farah Puteri Nahlia/Ist
Artikel Terkait
Ancam Tidak Beri Nilai, Guru PJOK di Lumajang Tunjukkan Alat Vitalnya ke Siswi SD Lewat VC
Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem
Ramai Diperbincangkan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Pemuda Muhammadiyah Lontarkan Komentar Menohok
Konsolidasi Loyalis Jokowi di Solo Menguat, Kajian Politik Merah Putih: Kekuasaan Prabowo di Ujung Tanduk