Polri diminta tidak menutup kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami pemilik PT Hosana Exchange, Paulus Amat Tantoso.
Kasus tersebut mengendap hampir enam tahun sejak dilaporkan pada 3 Oktober 2019. Dalam laporannya, pemilik perusahaan money changer di Batam ini diduga ditipu oleh pelaku berinisial M, Y, dan K.
"Kami sudah melaporkan kasus dugaan penipuan penggelapan dan pencucian uang tersebut sejak 3 Oktober 2019 di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0864/X/2019/Bareskrim," kata kuasa hukum Paulus Tantoso, Wardaniman Larosa, Sabtu, 15 Maret 2025.
Ketiga orang yang dilaporkan merupakan mantan karyawan PT Hosana Exchange. Wardaniman menyebut, M dan Y telah ditetapkan tersangka, sementara K berstatus DPO.
Sebelum dilaporkan ke Bareskrim, kasus ini pernah dilaporkan ke Polresta Barelang dan telah menetapkan M sebagai tersangka pada 2019. M juga telah divonis pengadilan dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
"Ketika itu kerugian yang dialami baru Rp1 miliar. Namun, setelah diaudit ternyata nilai kerugiannya mencapai Rp121 miliar dan melibatkan pihak lain, yakni Y (pengusaha di Batam) dan K (WN Malaysia)," jelasnya.
Karena itulah, pihaknya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Namun ia menyayangkan proses hukum kasus ini terkesan mandek karena sudah hampir 6 tahun berjalan. Pihaknya hanya berharap penegakan hukum dijalankan tegak lurus dan adil demi kepastian hukum.
"Kami yakin, pihak kepolisian mampu mengambil langkah-langkah hukum yang terukur dan sistematis terhadap kasus tersebut," imbuhnya.
Sementara hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari Bareskrim Polri. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dikatakan prosesnya masih berjalan dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sumber: rmol
Foto: Tim kuasa hukum pemilik PT Hosana Exchange, Paulus Amat Tantoso/Ist
Artikel Terkait
Link Viral Bu Jaksa Tasya Durasi 5 Menit, Netizen Ramai Serbu Video yang Heboh di Medsos
Didampingi Kuasa Hukum Keluarga Alm. Pandu Brata Syahputra Siregar Resmi Melapor Ke Polda Sumut
Aksi Konyol Pengedar Sabu Nyamar jadi Emak-emak Pakai Daster, Ketangkap Juga
Kasus Pagar Laut dan Sertifikat Laut PIK-2 Sepi, Kemana Sakti Wahyu Trenggono dan Nusron Wahid?