Hasto PDIP Didakwa Sodorkan Uang Suap Demi Harun Masiku Lolos DPR, Segini Totalnya!

- Jumat, 14 Maret 2025 | 04:25 WIB
Hasto PDIP Didakwa Sodorkan Uang Suap Demi Harun Masiku Lolos DPR, Segini Totalnya!


Sekretaris Jenderal (Sekjen), PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan suap sebesar Rp400 juta demi memuluskan buronan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Dakwaan soal pemberian uang ratusan juta rupiah itu diungkapkan jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

Dalam sidang, jaksa awalnya mengungkapkan bahwa Hasto mengirim pesan kepada orang kepercayaannya, Saeful Bahri pada 16 Desember 2019 untuk menyampaikan bahwa dirinya menyiapkan uang sebesar Rp600 juta.

Menurut jaksa, Hasto menyampaikan bahwa dari uang tersebut, Rp200 juta di antaranya diperuntukan sebagai uang muka penghijauan kantor DPP PDIP, sementara Rp400 juta lainnya untuk diserahkan kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

”Selanjutnya, bertempat di ruang rapat DPP PDIP, Kunadi selaku staf DPP PDIP menemui Donny Tri Istiqomah. Kemudian, Kusnadi menyerahkan titipan uang dari terdakwa sebesar Rp400 juta yang dibungkus amplop warna coklat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun Masiku’,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa Donny mengirimkan pesan kepada Saeful Bahri bahwa sudah ada uang yang diterima sebesar Rp 400 juta dari Hasto dan Rp 600 juta dari Harun Masiku. Lalu, Saeful meminta Donny untuk menukarkan uang tersebut dengan mata uang dolar Singapura (SGD).

Kemudian, Saeful Bahri menyampaikan pesan kepada Harun Masiku untuk memberi tahu bahwa uang Rp 400 juta dari Hasto sudah ada pada Donny. Harun kemudian menjawab “Lanjutkan”.

Saeful juga menyampaikan pesan dari Hasto agar penyerahan uang termin kedua menggunakan uang dari Harun. Mereka bersepakat bahwa uang tersebut akan diberikan kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.


Saeful Bahri, tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI seusai diperiksa KPK, Rabu (5/2/2020). (Suara.com/Welly Hidayat).

Pada 17 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Wahyu dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina bertemu dengan Saeful.

Dalam pertemuan itu, Saeful meminta bantuan Wahyu untuk mengupayakan proses pergantian antarwaktu (PAW) Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. Saeful kemudian memberikan uang muka operasional sebesar SGD 15 ribu kepada Wahyu dan SGD 4 ribu kepada Agustiani.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: suara
Foto: 

Komentar