Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.
Ahok menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam, dengan 20 pertanyaan Ahok tidak ditanya oleh penyidik Jampidsus soal kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Politikus PDIP itu menyebut kalau apa yang dijabarkan penyidik dalam kasus ini sangat kompleks tidak sebatas dengan pelanggaran mengoplos BBM namun juga soal fraud.
"Jadi ternyata, dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak dari pada yang saya tahu, ibaratnya saya tahu cuma sekali, dia tahu sudah sekepala saya juga, kaget-kaget juga, dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan transfer seperti apa, dia jelasin, saya juga kaget-kaget karena kan ini kan subholding ya, subholding kan saya nggak bisa sampai ke operasional, saya cuma sampai memeriksa," kata Ahok.
Dalam kasus ini, Ahok juga mengungkap kalau pemufakatan jahat dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun terjadi pada level operasional Pertamina Patra Niaga selaku Subholding.
"Selama saya di sana jadi kita nggak tahu tuh, ternyata dibawah ada apa, kita nggak tahu," jelasnya.
Di salah satu kanal YouTube, Ahok mengaku siap buka-bukaan, termasuk memutar rekaman dan notulen rapat internal selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang, semua rekaman rapat saya itu diputar supaya seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina, apa yang (membuat) saya marah-marah di dalam," tandas dia.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Maret 2025/Ist
Artikel Terkait
Terungkap di Persidangan: Semua Ijazah Jokowi Tidak Ada Aslinya!
Tidak Mau Menipu Rakyat dan Menjadi Bumper Rezim, Mestinya Sri Mulyani Mundur dari Menkeu!
Kalau Negara tak Sanggup Menghadapi Aguan, Jadikan Banten 48 Jam Wilayah Bebas Hukum untuk Mengadili Aguan
Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB