PARADAPOS.COM -Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyoroti peningkatan usia harapan hidup rakyat Indonesia yang berdampak pada kebijakan usia pensiun prajurit.
Demikian disampaikan Panglima dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Kamis 13 Maret 2025.
Panglima menilai bahwa batas usia pensiun harus tetap mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan, agar organisasi tetap dinamis dan efektif.
"TNI menilai bahwa kesejahteraan karir prajurit dan pengembangan karir harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior," kata Panglima.
Dengan demikian, sistem kepemimpinan dan operasional di tubuh TNI tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan hak dan masa depan para prajurit.
Sebagai bagian dari transisi pasca-dinas aktif, TNI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memungkinkan prajurit purnawirawan untuk berkarir sebagai ASN sesuai dengan keahlian mereka.
"Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan masa mendatang," sambung panglima.
Kebijakan ini disusun berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kepentingan organisasi, serta dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025-2030.
Dengan langkah-langkah ini, TNI berharap dapat terus menjaga profesionalisme, kesejahteraan prajurit, serta keberlanjutan organisasi dalam menghadapi tantangan masa depan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Beda dengan Seskab, Dirut Bulog Harus Mundur dari Kedinasan TNI
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
Muslim Arbi: Ada “Operasi Solo” Gerakkan Pemakzulan Prabowo
Ultimatum Luhut: Semua Harus Setuju Pembentukan Family Office!